Berita Viral

KADES di Jambi Soroti Pembakaran Lahan Oleh Pengusaha, Sedangkan Warga yang Bakar Langsung Dihukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK PEMBAKARAN LAHAN - Tim dari Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi memasang garis polisi dan plang di kawasan lahan yang terbakar di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Senin (21/7/2025).

TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang ibu dihukum gegara bakar lahan perkarangannya sendiri. Peristiwa ini terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. 

Peristiwa ini turut membuat heran Kades Wihernanto atau yang akrab disapa Datok Hery. 

"Saya masih ingat kasus tahun lalu di Batanghari, seorang ibu-ibu saja membakar lahan pekarangannya sendiri, lahannya sendiri, bisa diproses," kata Hery saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (6/8/2025).

Hery membandingkan dengan kebakaran di desanya yang menurutnya jelas dilakukan oleh seorang pengusaha secara besar-besaran tanpa pengelolaan api dan air yang baik.

Namun, sampai saat ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan.

"Ini kan jelas, membuka lahan secara besar-besaran, tidak ada konfirmasi kepada pemerintah maupun kepolisian," ujarnya, melansir Kompas.com.

"Ini dibiarkan, artinya ada semacam pembiaran, kesengajaan, dan keteledoran dalam terjadinya kebakaran," imbuh Hery.

Baca juga: Kesal Calon Suami Pakai Kacamata, Pengantin Wanita Batalkan Pernikahan dan Minta Mahar Dikembalikan

Baca juga: AC Milan Resmi Perkenalkan Ardon Jashari, Pelengkap Taktik Allegri sang Metronom

Ia menegaskan, masyarakat telah mempercayakan proses hukum kepada aparat, namun berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

"Artinya kan kami masyarakat mempercayakan ini (proses hukum) kepada aparat kepolisian lah ya," kata Hery.

"Kami tetap berharap, pelaku pembakaran ataupun yang bertanggung jawab atas lahan itu, yang melakukan pembiaran terhadap api itu harapannya bisa ditindak," lanjutnya.

Diketahui, pemilik lahan berinisial E, yang menurut data kepolisian memiliki lahan seluas 200 hektare, hingga kini belum terlihat sejak kebakaran terjadi.

Warga mengenalnya sebagai pengusaha.

Hery juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum.

Ia mencatat, Polda Jambi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembakaran lahan sepanjang 2025, padahal luas lahan yang dibakar tidak lebih dari dua hektare.

Beberapa tersangka tersebut antara lain Imam yang membakar satu hektare lahan di wilayah Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, serta Libra Nainggolan yang membakar dua hektare lahan di Bangko, Merangin.

Halaman
1234

Berita Terkini