Suap Pajak

Berkat Adik Ipar Jokowi Utang Pajak Rp 78 Miliar Jadi Nihil Respons Jokowi Mengejutkan

"Mungkin lebih dari 5 kali. Di sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas.''

Editor: Tariden Turnip
Barecore.org
Arif Budi Sulistyo, adik ipar Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal adik iparnya, Arif Budi Sulistyo, yang disebut dalam dakwaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak.

Jokowi mempersilakan KPK untuk memproses hukum siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

"Ya kalau ada yang enggak benar diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua menghormati," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Baca: PDI-P Sebut Ahok-Djarot Gagal Menang Satu Putaran karena Ini

Baca: Seorang Hakim Kasus Ahok Meninggal Dunia Kini Putri Semata Wayang Sebatang Kara

Baca: Hanya Diberi Uang Keamanan Rp 3 Juta, Ketua OKP Tembakkan Senjata Api ke Arah Kontraktor

"Dan saya yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus," tambahnya.

Jokowi juga menegaskan bahwa ia sudah berkali-kali mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memercayai orang-orang yang datang mengatasnamakan keluarganya.

"Mungkin lebih dari 5 kali. Di sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas," ucapnya.

Baca: 10 Ribu Tukang Becak Akan Demonstrasi Tanggal 21 Februari, Ini Penyebabnya

Baca: Si Cantik Siti Aisyah Agen Korut Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Bikin Syok, Punya Paspor Indonesia

Baca: Saat Anies-Sandi Sindir Kinerja Ahok-Djarot: Kirain (Jakarta) Sudah Bebas Banjir

Sejumlah orang diduga terlibat dalam perkara suap antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Beberapa orang yang ikut berperan disebut namanya dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rajamohanan. Salah satunya adalah Arif Budi Sulistyo.

"Semua nama yang disebut dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya, akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan," ujar jaksa Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved