Suap Pajak
Berkat Adik Ipar Jokowi Utang Pajak Rp 78 Miliar Jadi Nihil Respons Jokowi Mengejutkan
"Mungkin lebih dari 5 kali. Di sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan yang sangat jelas.''
Baca: Waduh . . Helikopter Nyasar di Tengah Jalan, Pilot Numpang Tanya ke Sopir Truk
Baca: Mendagri tak Akan Ubah Keputusannya soal Status Ahok
Baca: Blak-blakan Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua Yayasan KUS Tampung Aliran Dana Aksi 411 dan 212
Berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam surat dakwaan, Arif dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat di Ditjen Pajak dan Rajamohanan.
Peran Arif Budi Sulistyo
Arif juga disebut sebagai orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Pada 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang Soekarno.
Kemudian, Haniv menyampaikan bahwa Arif Budi Sulistyo berkeinginan untuk bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Keesokan harinya, Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Meski demikian, jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan tersebut.
Baca: Anak Sulung Jokowi Komentari Curhat SBY, Singgung Isu Minyak Babi
Baca: Bikin Terhenyak, Oknum PNS Pilih Selingkuh ketimbang Bercerai, Inspektorat: Kami Tak Bisa Bertindak
Terdakwa Rajamohanan Nair juga meminta Arif Budi Sulistyo untuk membantu penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Rajamohanan mengirimkan dokumen-dokumen pajak PT EKP melalui aplikasi WhatsApp.
Oleh Arif, pesan-pesan melalui WhatsApp tersebut diteruskan kepada Handang dengan mengatakan, "Apapun keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan Pak. Suwun."
Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."
Dalam pengurusan pajak PT EKP, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv.
Menurut Wahono, Arif telah membicarakan penyelesaian masalah pajak PT EKP kepada Haniv.
Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif dan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait agar membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.
Perintah tersebut disebut merupakan arahan dari Ken Dwijugiasteadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/arif-budi-sulistyo_20170216_111112.jpg)