Blak-blakan Ini Pengakuan Mengejutkan Ketua Yayasan KUS Tampung Aliran Dana Aksi 411 dan 212

Ia mengakui rekening yayasannya dipinjam oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI melalui ketuanya, Bachtiar Nasir.

Editor: Tariden Turnip
Tribunnews.com/Acoz
Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua, Adnin Armas (kanan), didampingi pengacara Abdullah Alkatiri (kiri), di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017). 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (KUS), Adnin Armas, untuk kedua kalinya diperiksa penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang terkait penyalahgunaan atau pengalihan dana yayasan.

Baca: Bikin Terhenyak, Oknum PNS Pilih Selingkuh ketimbang Bercerai, Inspektorat: Kami Tak Bisa Bertindak

Baca: Anak Sulung Jokowi Komentari Curhat SBY, Singgung Isu Minyak Babi

Baca: Betapa Masygul Murnisyah, Pemba

Baca: Fotografer Meninggal saat Liputan Banjir, Sempat Minta Tolong Warga

kar Rumahnya Ternyata Adik Ipar Suami

Dana yang disidik merupakan sumbangan masyarakat untuk Aksi pada 4 November dan 2 Desember 2016 yang digalang Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF)-MUI pimpinan Bachtiar Nasir.

Adnin Armas yang didampingi pengacara dari GNPF, Abdullah Alkatiri, mulai diperiksa penydik pukul 10.30 WIB dan baru bisa meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 20.30 WIB.

Ini adalah kemunculan pertama Adnin Armas ke awak media.

Ditemui seusai pemeriksaan, Adnin mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Di antaranya kronologi kesepakatan peminjaman rekening Yayasan KUS ke pihak GNPF dan soal aliran dana dari rekening tersebut.

Baca: Fotografer Meninggal saat Liputan Banjir, Sempat Minta Tolong Warga

Baca: Inilah Kelompok Pemilih Terbesar Ahok-Djarot Menurut Prof Mahfud MD

Baca: Kocak Abis, Apa Jadinya bila Foto Ayu Ting Ting dan Slavina berikut Percakapannya Diedit ?

Adnin juga dikonfirmasi penyidik perihal puluhan surat kuasa ke GNPF dan pegawai bank Islahudin Akbar, serta surat bukti penarikan uang dari rekening yayasan yang dipimpinnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved