Takut Suami Tahu Tak Perawan, Datangi Dokter yang Kembalikan Keperawanan dengan Bayaran Rp 5,3 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Ada pula pasal dalam undang-undang di Tunisia yang khusus mengatur perceraian apabila seorang perempuan ternyata tidak perawan saat pertama menikah.

Seorang sosiolog di sana mengatakan, pada masyarakat Tunisia, yang sebenarnya masyarakat terbuka, kita menjadi orang-orang munafik.

“Ada semacam kekolotan sosial yang dominan sejak lama yang sulit dibenarkan karena kita mengklaim hidup di masyarakat modern. Namun, tidak banyak kemodernan jika menyangkut seksualitas dan kebebasan perempuan," tutur sosiolog Tunisia, Samia Elloumi.

Dia menyebutkan, “Di sebuah universitas negeri, saya berjumpa dengan Hichem. Mahasiswa berusia 29 tahun ini akan menikah tahun depan. Saya bertanya sikapnya soal keperawanan tunangannya.”

"Bagi saya, itu sangat, sangat penting. Jika saya tahu dia bukan perawan setelah menikah, saya tidak akan mempercayainya lagi. Saya menganggapnya sebagai pengkhianatan. Saya tidak percaya dengan operasi hymenoplasty. Saya kira itu tidak bisa menggantikan," kata Hichem.

Duduk di sebelah Hichem, seorang mahasiswa bernama Radhouam. Dia menilai tradisi Tunisia terlalu keji untuk kaum perempuan.

"Bagi saya, itu murni kemunafikan. Para pemuda bisa berhubungan seks dengan bebas sebelum menikah. Lalu mengapa kita menyalahkan perempuan muda ketika mereka melakukan hal yang sama?".

(Bbc/ Tribunnews/ Edi Sumardi)

Berita Terkini