TRIBUN-MEDAN.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Agus Rahardjo menganggap Wakil Ketua KPK Fahri Hamzah telah melecehkan pengadilan.
Hal itu menyusul pernyataan Fahri yang menyebut kasus korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang ditangani KPK adalah omong kosong.
"Ya, itu kan artinya melecehkan pengadilan. Pengadilan sedang berjalan, bukti-bukti juga sudah banyak diungkap. Kalau itu dikatakan sebagai omong kosong, loh, apakah itu pengadilannya dilecehkan?" Kata Agus saat ditemui di Gedung KPK Jakarta, Rabu (05/07/2017).
BACA: Rekaman Miryam Dibuka di Persidangan Kasus Korupsi e-KTP
BACA: Jaksa KPK Ungkapkan Peran Setya Novanto di Dugaan Kasus Korupsi Proyek e-KTP
Kendati demikian, Agus mengemukakan, tidak terlalu mempedulikan pernyataan Fahri. Agus memastikan komentar Fahri tersebut tidak akan mengganggu kinerja KPK.
"Itu tidak penting," ujar Agus.
Menurut Agus, KPK akan tetap berupaya menuntaskan kasus besar yang sedang ditangani saat ini, khususnya kasus korupsi proyek e-KTP.
KPK juga akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya, khususnya terkait manuver anggota DPR melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Nanti akan dievaluasi, apa langkah kami. Kita akan diskusikan dulu dengan masyarakat juga," kata Agus.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap state auxiliary agency (lembaga non-struktural) di Indonesia. Lembaga itu di antaranya Komnas HAM dan KPK.
Awalnya, Fahri mengomentari soal temuan adanya sejumlah calon Komisioner Komnas HAM yang berafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu sehingga terindikasi terkait masalah korupsi dan gratifikasi.
Secara umum, menurut Fahri, sejumlah lembaga semi negara tidak diperlukan karena negara telah mengalami konsolidasi demokrasi yang baik.
Bahkan, Fahri menyarankan pembubaran lembaga seperti Komnas HAM dan KPK.
"Coba evaluasi lagi, jangan-jangan lembaga ini memang enggak diperlukan. Mumpung kita ini lagi perlu hemat, bubarin saja. Toh ada fungsinya dalam negara," kata Fahri.
Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa kasus korupsi e-KTP adalah omong kosong.
Ia menyebut kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu cuma permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Ia menyebut kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun itu cuma permainan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, penyidik senior KPK Novel Baswedan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.