TRIBUN-MEDAN.com - I Made Nadiana alias Jero Dindin (59) harus mempertanggungjawabkan aksi bejat yang dilakukannya terhadap remaja berinisial RR (14) yang tak lain adalah cucunya sendiri.
Sidang perdana kasus itu dimulai pukul 12.00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Rabu (26/7/2017).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ni Nyoman Budiasih, mengungkapkan bahwa sekitar bulan Januari 2016 hingga bulan Oktober 2016, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan cara memaksa seorang anak perempuan berinsial RR melakukan persetubuhan di ruang tamu rumah terdakwa di Kecamatan Tembuku, Bangli.
Baca: Baru Dua Kali Bertemu tapi Duda Muda Ini Sudah Setubuhi Gadis 15 Tahun Ini 6 Kali
Baca: Alamak, Pemuda Ini Tega Setubuhi Adiknya, Sang Ibu Kandung Tahu dan Lakukan Hal Ini
Baca: Sungguh Mengerikan, Dokter Ini Tiduri Mayat Perempuan Cantik Ini Selama 9 Tahun
Lanjut JPU Ni Nyoman Budiasih, aksi terdakwa berawal saat RR sedang menonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu.
Dengan tiba-tiba terdakwa mendatangi dan memeluk RR dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha RR.
Selanjutnya terdakwa berusaha menyetubuhi RR, korban yang kaget melihat aksi terdakwa berusaha menolak dengan cara menggeser posisi tidur dari terlentang ke posisi miring.
Namun, karena kalah tenaga, RR tak mampu melawan dan akhirnya pasrah disetubuhi oleh Made Nadiana.
“Selanjutnya badan RR ditarik hingga posisinya berubah menjadi terlentang menghadap keatas. Sedangkan kedua tangan saksi dipegang erat pada posisi menyilang di depan dada menggunakan satu tangan terdakwa,” tutur Budiasih.
Setiap persetubuhan, berlangsung selama kurang lebih lima menit.
“Setelah berhasil menggagahi saksi, selanjutnya terdakwa meninggalkan kamar tamu menuju kamar tidur terdakwa, sementara saksi masih tetap tidur di ruang tamu,” ungkap Budiasih.
Budiasih juga menuturkan, setiap melakukan aksinya, terdakwa selalu melontarkan ancaman dengan kata-kata “De Orange ajak nini nah“ (jangan bilang siapa-siapa yah, red).
Bahkan, persetubuhan yang dilakukan terdakwa untuk yang kedua hingga ketiga kalinya dilakukan dalam kurun waktu sepuluh bulan.