”Jika 6 bulan tuntas, maka kementerian memberikan toleransi 6 bulan lagi. Tetapi, kalau sudah setahun masalahnya belum juga beres, terpaksa ditutup,” ujar Henri, sebagaimana dilansir dari Kompas.id.
Contoh PTS yang beroperasi tanpa izin adalah Politeknik Negeri Timika di Papua.
Pengurusnya tak pernah mengajukan izin pendirian PTS, tahu-tahu sudah membangun gedung dan merekrut mahasiswa.
”Ini tergolong penipuan publik. Selain ditutup, kasus ini juga kami ajukan ke kepolisian,” ujar Henri.
Adapun contoh PTS yang 'menghilang' ialah Sekolah Ilmu Manajemen IMNI.
Di pangkalan data kementerian, lembaga ini berstatus dalam pembinaan. Ketika Kompas mendatangi alamatnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ternyata gedungnya sudah dijual.
Demikian pula dengan kampus cabangnya di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Gedungnya sudah dibongkar, berganti menjadi perkantoran.
Hal senada juga disampaikan Direktur Pembinaan Kelembagaan Kemristek dan Dikti Totok Prasetyo.
Ia menuturkan, ada tiga alasan utama penutupan PTS itu.
Semuanya berkait dengan standar nasional pendidikan tinggi, yang meniscayakan penjaminan mutu di segala aspek, termasuk kelembagaan, dosen, dan tridarma perguruan tinggi.
Direkomendasikan ditutup
Ketua Kopertis Wilayah III (DKI Jakarta) Illah Sailah menyatakan, IMNI sudah dinonaktifkan sejak 2015 karena tak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kecukupan dosen.
Setelah lebih dari satu tahun IMNI tak juga menunjukkan tanda-tanda pembenahan akhirnya direkomendasikan untuk ditutup.
Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia (STMI) Jakarta juga berganti nama menjadi Politeknik STMI Jakarta.