Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Para pekerja di Sumatera Utara patut bersyukur, sebab Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen.
Dimana sebelumnya, UMP Sumatera Utara sebesar Rp. 1.961.354,69
Hal ini dijelaskan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Frans Bangun. Ia menjelaskan kenaikan berdasarkan hitungan tingkat inflasi nasional ditambah presentase Pertumbuhan Domestik Bruto.
"Hal ini Berdasarkan hitungan tingkat inflasi nasional pada Bulan September 2016 sampai September 2017 ditambah dengan persentase PDB Nasional Kwarta III dan IV 2016 serta Kwarta I dan II 2017," jelasnya, Selasa (31/10/2017) di Medan.
Baca: AJAIB! Perusahaan Ini Bisa Ubah Sampah Menjadi Emas, Gimana Caranya?
Ia menjelaskan kenaikan inflasi sebesar 3,72 persen sedang PDB Nasional 4,99 dan bila dijumlah maka menunjukkan angka 8,71 persen.
"Inflasi nasional (September 2016-September 2017) itu sebesar 3,72 persen dan PDB yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) yakni sebesar 4,99 persen. Jadi kenaikan untuk UMP kita tahun depan naik 8,71 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Bangun membeberkan penetapan ini sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.
"Dijadwalkan penetapan UMP Sumut 2018 yang resmi akan diumumkan besok (1 November 2017) oleh bapak gubernur," pungkasnya.
Baca: Setelah Serahkan Mobil Mercedes-Benz, Pria Ini Akhirnya Dibebaskan Polisi
Berdasarkan perhitungan Tribun-Medan.com, maka kenaikan 8,71 persen membuat UMP Sumut menjadi Rp 2.132.188,68.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Hanalore Simanjuntak menyebutkan, penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan akan diumumkan setelah UMP Sumut diumumkan.
"Untuk pengumuman UMK Medan belum tahu kapan, yang pasti akan diumumkan setelah UMP Sumut ditetapkan dan diumumkan," tutupnya.(*)