Alamak

KPK Tinggal Umumkan Calon Kepala Daerah 2018 yang Akan Menjadi Tersangka, Berikut Ciri-cirinya!

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima pimpinan KPK berfoto bersama usai peresmian gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (29/12/2015)lalu. Dari kiri ke kanan; Saut Situmorang, Alexander Marwata, Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, dan Laode Syarif.(TRIBUNNEWS.COM/Eri Komar Sinaga)

TRIBUN-MEDAN.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan mengumumkan calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Agus menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa calon kepala daerah tersebut sudah berjalan 90 persen. Artinya, penyelidikan terhadap mereka tinggal 10 persen.

"Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan," kata Agus, lewat pesan singkat, Kamis (8/3/2018).

Menurut Agus, penyelidikan sudah dilakukan lama dan ekspose kasusnya sudah dilakukan di hadapan para pimpinan KPK.

Kasusnya juga sudah disetujui oleh para pimpinan KPK untuk naik ke penyidikan.

Agus sebelumnya mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018), dia menyatakan, ada beberapa peserta pilkada yang sudah hampir bisa menjadi tersangka

"Ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi," ujar Agus.

Namun, Agus enggan menyebut jumlah pasti peserta Pilkada yang diincar KPK.

Pihaknya membidik tak hanya peserta di Jawa, tetapi juga luar Jawa.

Agus mengatakan, calon yang diciduk KPK biasanya merupakan petahana atau yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tingkatan lebih tinggi.

Namun, hal ini masih menjadi pembahasan kelima pimpinan KPK.

   

 
Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan paparan capaian kinerja KPK pada 2017 di Gedung KPK Jakarta, Rabu (27/12/2017) lalup. KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp276,6 miliar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta hibah barang rampasan, selain itu penyerapan anggaran sebesar Rp780,1 miliar atau sekitar 91,8 persen pada tahun 2017. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A).

Terdapat Transaksi Mencurigakan dari Beberapa Peserta Pilkada

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebutkan, banyak calon kepala daerah bakal jadi tersangka.

Halaman
12

Berita Terkini