Pelaku membakar mobil dengan membakar lap kain yang telah dibasahi bahan bakar kemudian dibakar di atas kendaraan tersebut.
Kapolres Kendal AKBP Hamka Mappaita menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya mengungkap pelaku.
"Yang dilaporkan kepada pihak kepolisian ada sebanyak empat kasus," jelasnya, Kamis (31/1/2019).
Keempat lokasi pembakaran tersebut tersebar di empat wilayah yakni, Desa Karangtengah, Kecamatan Kaliwungu, Desa Brangsong Kecamatan Brangsong, Desa Brotomulyo Kecamatan Cepiring, dan Desa Rowosari, Kecamatan Rowosari.
Hamka menambahkan kasus tersebut juga ditangani oleh pihak Polda Jateng dan Densus 88 antiteror.
Dari penelusuran Tribun Jateng, terdapat kasus pembakaran serupa di Kabupaten Kendal namun para korban enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP : Teror Pembakaran Kendaraan Parkir di Semarang, Ungaran dan Kendal