Kakek Tunanetra Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Tetangganya Sendiri

Penulis: M.Andimaz Kahfi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang kakek tunanetra dan tunarungu di Asahan, Sumatera Utara harus berhadapan dengan hukum.

Dia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya.

Masalah hukum itu kini dihadapi kakek PS (75), warga Panca Arya Kisaran, Asahan.

Penyandang tunanetra dan tunarungu ini dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana.

Kasus yang membelit PS berawal pada 15 Desember 2018 lalu. Ketika itu dia berjalan di sekitar rumahnya dengan bantuan tongkat kayu.

Dalam perjalanannya, PS meraba-raba pinggiran tanaman pagar persis di depan rumah tetangga.

Istri tetangganya itu, melarang agar pria tua itu tidak mencongkel tanah yang dapat merusak bunga di depan rumahnya.

Namun PS tetap meraba-raba tanaman di depan rumah tetangganya.

Suami tetangganya yang tidak terima, lalu mendorong PS hingga tersungkur dan tongkatnya patah.

PS tidak tinggal diam.

Dia berdiri dan melawan. Pria ini memukulkan tongkatnya ke arah tetangganya.

Ternyata, pukulan yang dilayangkan PS itu melukai wajah tetangganya, persis di bawah bola mata.

Warga yang melihat kejadian itu kemudian menengahi dan keduanya dilerai.

Sang tetangga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan. PS dijadikan tersangka.

Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu membenarkan PS dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Halaman
12

Berita Terkini