"Kemudian dompet milik korban di bakar SJ dengan maksud untuk menghilangkan jejak," katanya.
Pelaku kemudian mengikat korban dan membungkusnya dengan karung.
"Pisau dapur digunakan untuk memotong tali tambang dan mengikat kaki korban. Kemudian pelaku memasukkan mayat atau jasad korban ke dalam karung beras, lalu dilapisi dengan 2 buah kantong plastik sampah warna hitam."
"Kemudian diikat dengan tali tambang warna hijau," papar Argo.
Argo menuturkan kembali, jasad korban kemudian dibawa pelaku ke di Kali Cibening di Jalan Caman Tanah Garapan, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Di sana pelaku menggantungkan mayat atau jasad korban di bawah jembatan.
Tim gabungan dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota, kemudian membekuk pelaku pembunuhan tersebut, Selasa (5/3/2019).
"Pelaku pembunuhan korban sudah berhasil ditangkap tim gabungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (5/3/2019).
Kini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
WGS Ikut Menjadi Tersangka
Argo kembali menuturkan, WGS atau kekasih keduanya, juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini.
Hal ini lantaran WGS ikut menyembunyikan adanya pembunuhan.
"Jadi tersangkanya dua orang SJ dan WGS. Peran WGS adalah melakukan pertolongan jahat dan atau menyembunyikan
mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau menyembunyikan adanya pembunuhan," papar Argo.
Pengakuan Tetangga
Nur Aedah (35) warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembunuhan menuturkan kaget mendengar kasus pembunuhan yang korban dan pelakunya tinggal satu rumah.