Pilpres 2019

SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Quick Count Hitung Cepat Pemilu 2019, SESAAT LAGI BERLANGSUNG

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Quick Count Hitung Cepat Pemilu 2019, SESAAT LAGI BERLANGSUNG

Link Trans7

Link Metro TV

Link Indosiar

Sehingga publikasi quick count baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB.

Hal ini sesuai dengan sidang putusan MK Selasa (16/4/2019).

Baca: Terkuak Cara Oknum Karyawati BRI Kuras Uang Nasabah, Rp 2 Miliar Raib, Tersangka Akhirnya Ditangkap

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut.

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menayangkan hasil quick count baik pilpres 2019 maupun pileg 2019.

Sebagian besar stasiun televisi tersebut bekerja sama dengan beberapa lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.

TVONE

Stasiun televisi tvOne akan menayangkan quick count dari sejumlah lembaga survei yakni Indikator Politik Indonesia, Media Survei Nasional, Poltracking Indonesia. 

Dikutip Tribunnews.com dari Twitter resmi tvONE, tayangan hitung cepat akan disiarkan secara live pada Rabu (17/4/2019) pukul 12.00 WIB dan pukul 18.00 WIB.

Halaman
1234

Berita Terkini