Atas pernyataan itu, Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Maruf Amin Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat (19/4/2019).
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019, dengan tuduhan penghasutan.
Terkait status tersangkanya ini, Eggi Sudjana telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini dikompilasi dari Tribunjogja.com dengan judul UGM: Sudah Pensiun, Gelar Guru Besar Amien Rais Tidak Berlaku, dari Kompas.com dengan judul "Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan, Bukan untuk Menjatuhkan Presiden"