CPNS 2019

UPDATE PENERIMAAN CPNS 2019, Dibuka 100 Ribu Lowongan, Cek Persyaratan Wajib CPNS dan Dokumen

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE PENERIMAAN CPNS 2019, Dibuka 100 Ribu Lowongan, Simak Persyaratan Wajib CPNS dan Dokumen

TRIBUN-MEDAN.COM - UPDATE PENERIMAAN CPNS 2019, Dibuka 100 Ribu Lowongan, Cekk Persyaratan Wajib CPNS dan Dokumen.

//

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk pusat dan daerah akan segera dibuka.

Baca: Cek Penerimaan CPNS 2019, Isi Surat Menteri PAN-RB dan Terbaru tentang Seleksi Pegawai P3K/PPPK 2019

Baca: Artis TikTok Tewas Ditembak di Toko Fotokopi, Aksi 3 Pelaku Terekam CCTV

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menyerahkan SK kepada 198 CPNS di Balaikota Medan, Senin (15/4/2019) (TRIBUN MEDAN/HO)

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) menerbitkan surat Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019 .

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangani oleh Menteri PANRB, Syafruddin dan diterbitkan pada 17 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat serta pusat/daerah.

Dalam hal ini merujuk pada Kementerian serta pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca: HANDPHONE TERBARU ASUS Zenfone 6, Bocoran Spesifikasi, Keunggulan Kamera Selfie 2 Sensor, Videonya

Baca: Artis TikTok Tewas Ditembak di Toko Fotokopi, Aksi 3 Pelaku Terekam CCTV

Dalam surat itu dijelaskan, setiap instansi baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan analisis jabatan serta analisis beban kerja.

Hasil analisis ditetapkan dalam dokumen Peta Jabatan, yang berisi kebutuhan ASN untuk lima tahun dan diperinci setiap tahun.

Dokumen Peta Jabatan ditetapkan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diinput ke dalam aplikasi e-Formasi, paling lambat akhir Mei 2019.

Terkait usulan pengadaan ASN 2019 di pemerintah daerah, harus memperhatikan ketersedianan anggaran dalam APBD dengan prinsip zero growth.

"Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," tulis dalam surat itu.

Selain itu, usulan untuk jabatan pelaksana harus berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Untuk jabatan fungsional diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Terkait usulan kebutuhan formasi, ada perbedaan di antara pemerintah pusat dan daerah.

Halaman
1234

Berita Terkini