Namun nasi sudah terlanjur jadi bubur.
Bunga hamil dan malah melahirkan akibat perbuatan IN, yang ternyata kakaknya sendiri.
Mereka masih sedarah. “Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Baca: Empat Kali Transaksi Narkoba, Karcis Tertunduk Lesu Diringkus BNN Karo
Baca: DELAPAN Korban Kerusuhan 22 Mei Ditembak Peluru Tajam, Hermawan Bongkar Dalang dan Pelakunya
Baca: DELAPAN Korban Kerusuhan 22 Mei Ditembak Peluru Tajam, Hermawan Bongkar Dalang dan Pelakunya
Baca: Pasien RSUD Dr H Kumpulan Pane Tebing Tinggi Dapat Penyuluhan DBD dari Soffell
"Kini korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli,” lanjut AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku pun diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut ke petugas.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul MIRIP Sinetron, Pemuda Ciamis Ini Hamili Gadis yang Ternyata Adik Kandungnya, Kenalan via Facebook