Ternyata Lisensi Terbang Captain Vincent Raditya Tidak Dicabut, Ini Penjelasan Instruktur Pilot

Seorang instruktur pilot profesional, Gema Wiyardi, menjelaskan tentang sanksi Kemenhub terhadap pilot Captain Vincent Raditya

Editor: Juang Naibaho
Youtube/Vincent Raditya
Captain Vincent Raditya 

TRIBUN MEDAN.com - Masih ingat kasus heboh yang dialami pilot Captain Vincent Raditya?

Captain Vincent adalah seorang pilot maskapai Batik Air sekaligus YouTuber. Ia cukup aktif memberikan edukasi tentang penerbangan dalam setiap konten YouTube-nya.

Beberapa waktu lalu ia diberitakan kena sanksi administrasi oleh Kementerian Perhubungan RI lewat DKPPU. Alasan sanksi yakni Vincent melakukan aksi zero gravity bersama Limbad.

Setelah sanksi pencabutan lisensi terbang mencuat ke publik, gelombang dukungan terhadap Vincent muncul di media sosial. Dukungan warganet bahkan cenderung menyudutkan DKPPU.

Bahkan muncul petisi yang meminta agar kepala DKPPU dicopot karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya.

Baca: Reny Situmorang Parombus-ombus Nyanyikan Lagu Kemenangan Jokowi- Amin hingga Viral di Medsos

Baca: Ini Rumah Baru Raffi Ahmad Seharga Rp 70 Miliar dengan Luas Tanah 2.000 Meter Persegi

Baca: Andi Arief Bongkar Penyebab Kekalahan Prabowo Subianto, Memilih Sandiaga Uno Sebagai Wakilnya

Tapi yang sebenarnya terjadi memang tak semudah yang dibayangkan. Di dalamnya terdapat intrepretasi hukum yang cukup rumit, dan hanya bisa dilakukan oleh orang yang benar-benar memahami hukum penerbangan.

Sekitar dua hari lalu, seorang instruktur pilot profesional, Gema Wiyardi, muncul dan bicara di akun YouTube Astronacci International.

Gema menjelaskan secara detail tentang kasus Captain Vincent. Termasuk mengulas setiap pasal yang menjadi dasar putusan sehingga Captain Vincent kehilangan lisensinya.

Salah satunya mengenai tidak digunakannya shoulder harness dan memberikan kemudi terhadap orang yang tidak berhak.

Baca: Buah Durian Termahal di Dunia Dibeli Pengusaha Kaya Raya Rp 625 Juta

Baca: SBY Curhat ke Anji Drive, Ciptakan Lagu Mengenang Ani Yudhoyono

Dalam aturan FAA, penggunaan shoulder harness dalam pesawat Cessna harus dilakukan.

Dan, memberikan kemudi pesawat terhadap orang yang tidak berhak memang tidak ada dalam aturan FAA atau urusan ini menjadi gray area.

Di Amerika Serikat hal tersebut bisa dilakukan selama tidak terjadi insiden apa pun.

Tapi di Indonesia ternyata Kemenhub pernah mengeluarkan aturan tersebut dalam bentuk peraturan menteri pada tahun 1972.

Aturan itulah yang membuat Captain Vincent bisa dianggap salah ketika memberikan kendali pesawat kepada orang yang tidak berwenang.

Lalu, bagaimana sanksi yang diberikan terhadap Vincent? Apakah lisensi terbang Captain Vincent benar-benar dicabut?

Baca: 2 Tewas 87 Rumah Dibakar; Pasukan Elite Yonif Raider Dikirim ke Buton, Polri Terjunkan 3 SSK Brimob

Baca: Kronologi Suami Tikam Istri hingga Tewas, Barang Bukti Pisau Dapur, Begini Penjelasan Kapolsek

Halaman
123
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved