Pilpres 2019
Artikelnya Dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, Profesor Tim Lindsey dan Prof Mahfud MD Angkat Bicara
Artikelnya Dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, Profesor Tim Lindsey dan Prof Mahfud MD Angkat Bicara
Artikelnya Dikutip Tim Hukum Prabowo-Sandi, Profesor Tim Lindsey dan Prof Mahfud MD Angkat Bicara
"Mengapa pemerintah saat ini tidak takut menggunakan penipuan untuk memenangkan pemilu, dengan memobilisasi pasukan keamanan, birokrat, pekerja perusahaan milik negara dan mitra koalisi", tambahnya.
TRIBUN-MEDAN.com - Pernyataan tim kuasa hukum Kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno saat menuturkan materi gugatan dalam sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), menjadi sorotan media asing.
Diketahui anggota Tim Hukum 02, Denny Indrayana mengutip artikel Guru Besar Hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Profesor Tim Lindsey, dalam persidangan.
Dikutip TribunWow.com dari Theaustralian.com.au, Sabtu (15/6/2019), Lindsey mengatakan kepada The Weekend Australia bahwa artikelnya tidak ada hubungannya dengan dugaan pelanggaran pemilu.
Ia juga meluruskan bahwa artikel tersebut ia tulis sejak 18 bulan sebelum pemilu berlangsung.
Lindsey mengatakan bahwa artikelnya tersebut membahas mengenai pertanyaan para aktivis apakah unsur-unsur perilaku politik era Suharto muncul kembali di Indonesia.
Ia pun menambahkan bahwa artikelnya tidak menyimpulkan bahwa Jokowi adalah otoriter, seperti yang diklaim oleh tim Prabowo.
“Tim hukum Prabowo memasukkan kutipan dari artikel tersebut dalam petisi mereka, yang jelas-jelas diambil di luar konteks, berisi penekanan (huruf tebal, garis bawah) yang tidak asli, dan sebenarnya tidak mendukung argumen yang mendukung apa yang mereka katakan," jelas Lindsey.
"Di dalamnya, saya hanya membahas kesulitan politik."
Lindsey mengatakan dia belum berkonsultasi tentang penggunaan artikel itu dan terkejut saat mengetahui artikelnya dikutip dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, artikel milik Lindsey yang berjudul 'Jokowi - Neo Orde Baru' itu digunakan tim hukum 02 untuk menguatkan argumen bahwa capres petahana kubu 01, Joko Widodo memiliki pemerintahan yang otoriter.
Awalnya Denny menuturkan bahwa MK seharusnya juga membuat keputusan mengenai proses pemilu yang curang.
“Sebagai penjaga konstitusi, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak hanya membuat keputusan tentang hasil pemilu tetapi juga pada semua aspek pemilu karena penipuan dan kecurangan dalam proses pemilihan berarti hasil pemilu tidak sah," ujar Denny dalam ruang pengadilan, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019).
Ia lantas melanjutkan dengan menyebut pemerintahan Jokowi rezim yang korup dan menindas.