Hingga saat ini pelaku perburuan burung rangkong ini memang belum ditemukan dan masih dalam penelusuran Direktorat Pencegahan dan Pengahaman Hutan Direktorat Jenderal penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum). (Adrie P. Saputra/Suar.ID)
Artikel telah tayang di Suar.id dengan judul: Pria yang 'Bangga' karena Tembak Burung Rangkong Berpotensi Dipenjara hingga 5 Tahun dan Kompas.com dengan judul "Viral soal Pria Menembak Burung Rangkong, Ini Tanggapan KLHK"