"KPAI menyampaikan keprihatinan atas terjadinya kekerasan seksual terhadap 3 siswi yang semua berusia 14 tahun oleh 3 guru di salah satu SMPN di Serang, Banten.
Modus yang dilakukan para guru yang menjadi terduga pelaku adalah memacari korban yang notabene adalah muridnya sendiri.
Padahal ketiga guru tersebut sudah beristri dan memiliki anak," kata Retno, Minggu (23/6/2019).
Retno menjelaskan bahwa berhubungan badan dengan anak menurut UU Perlindungan Anak adalah suatu kejahatan atau tindak pidana.
"Tidak ada istilah 'suka sama suka'. Perbuatan ketiga pelaku telah mencoreng dunia pendidikan dan lembaga pendidikan.
Seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan menjunjung nilai-nilai moral dan agama, ternyata telah melakukan perbuatan bejat terhadap anak didiknya sendiri di lembaga pendidikan tempatnya bekerja," katanya.
Ketiga guru tersebut kata Retno seharusnya mendidik dan melindungi anak didiknya, bukan memanfaatkan anak didiknya untuk kepentingan nafsunya.
"KPAI mengapresiasi Sekretaris Daerah Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang, pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya," katanya.
Namun, menurut KPAI, kata Retno semestinya yang dijatuhi hukuman bukan hanya ketiga guru tersebut.
"Namun juga pihak sekolah yakni kepala sekolah dan manajemen sekolah, karena telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Kelalaian tersebut dapat diukur dari pengawasan yang lemah sehingga oknum guru tersebut dapat leluasa melakukan perbuatan mesum di lingkungan sekolah, yaitu di kelas dan di laboratorium computer sekolah," papar Retno.
Bahkan, kata Retno, andaikata salah satu orangtua korban tidak melapor, maka perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar.
"KPAI mengusulkan agar ke depan, untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, maka seharusnya pemda memberikan dukungan sekolah untuk memasang cctv di kelas-kelas dan ruang laboratorium, serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat musem di lingkungan sekolah," katanya.
KPAI kata Retno akan melakukan pengawasan kepada pihak kepolisian atas kasus ini agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur bahwa pelaku adalah orang terdekat korban.
"Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu sepertiga dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun," katanya.