Bank Indonesia (BI) dalam berbagai kesempatan menyampaikan bahwa tindakan yang merusak kualitas uang rupiah bisa terjerat pidana.
Merusak rupiah tidak hanya membakar, melipat rupiah dan menjadikanya sebagai mahar pun bisa terkena pidana.
Dari sisi hukum akan ada sanksi yang dikenakan oleh pelanggar, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Larangan Masyarakat Untuk Merusak Uang Kertas.
"Mereka yang kedapatan merusak uang rupiah dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar kata Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan, dan Administrasi Kantor Perwakilan BI Surakarta Bakti Artanta di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019).
Sebagai alternatif untuk mahar dengan menggunakan uang kata dia, BI sudah menyiapkan uang sendiri.
"Uang itu biasanya berbentuk unik karena masih utuh dalam wujud dua atau tiga lebar yang belum dipotong," sebutnya.(*)
ADU KAYA DENGAN PALING BANYAK MEMBAKAR UANG
Manusia kadang melakukan tingkah konyol seperti dua pria asal Tianchang, provinsi Anhui, China ini.
Kedua pria ini berlomba untuk menunjukkan siapa yang lebih kaya di antara mereka. Caranya mereka membakar uang kertas.
Perbuatan konyol ini berawal saat kedua pria itu makan malam bersama di sebuah restoran pada 24 Januari lalu.
Setelah makan dan minum minuman keras, keduanya kemudian bertengkar memperebutkan gelar paling kaya di antara mereka. Demikian dilaporkan Anhui TV.
Kedua pria yang tidak disebutkan namanya itu dalam sebuah video kemudian mencoba membuktikan kekayaan mereka dengan membakar uang kertas.
Salah satu dari pria itu menantang sang kawan untuk membakar uang untuk membuktikan kekayaannya.
"Kita akan membakar uang 500 yuan (sekitar Rp 1 juta). Jika kau tak punya uang, sebaiknya kamu diam," kata salah seorang pria itu.
Tidak diketahui berapa banyak uang yang dibakar kedua orang itu. Yang jelas, setelah video itu diunggah ke media sosial polisi pun turun tangan.