Laporan dari IK yang merusak nama baik IN pun juga sudah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung.
Jika laporannya tidak terbukti, IK akan dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(TribunWow.com/Ifa Nabila)
#Tragis, Anggota DPRD Terpilih Dilaporkan atas Kasus Pencabulan oleh Caleg Wanita, Ini Kronologinya
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Kronologi Anggota Terpilih DPRD Pringsewu Diduga Cabuli Sesama Caleg, padahal Dilantik Hari Ini