TRIBUN-MEDAN.com - Aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memastikan, RAL (54) tersangka pemerkosaan kedua putri kandungnya, SL (20) dan NL (22) dalam keadaan sadar setiap kali melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku memperkosa dua putrinya selama sembilan tahun.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, dari keterangan yang didapat penyidik, tersangka tidak dalam pengaruh alkohol saat mencabuli korban.
“Dari keterangan yang didapat, tersangka dalam keadaan sadar setiap kali mencabuli kedua putrinya itu, dia tidak mabuk,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Dia menjelaskan, pelaku juga dalam keadaan sadar setiap kali mengancam untuk membunuh kedua putrinya jika mereka memberitahukan kejadian itu kepada ibu dan juga keluarga yang lain.
“Sampai pada tingkat dia (tersangka) mengancam korban dengan parang itu dia dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi minuman keras,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, RAL mulai memcabuli kedua putrinya sejak tahun 2010 atau saat kedua korban masih bocah.
Terakhir, pelaku melakukan pencabulan pada Juli lalu.
Kasus ini akhirnya dilaporkan ke polisi pada 6 Agustus 2019 setelah kedua korban yang tidak tahan lagi dengan kelakukan bapaknya mengadu kepada nenek mereka.
Setelah dilaporkan, tim Buser Polres Pulau Ambon langsung menangkap pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan Polres Pulau Ambon.
Atas kejadian itu, kedua korban hingga kini mengalami trauma berat.
Begitupun ibu kedua korban mengalami depresi hingga harus bolak balik rumah sakit khusus di Ambon untuk menjalani perawatan.
Anak Dijadikan Budak Seks, Ibu Depresi
Beban mental tidak hanya dialami SL (20) dan NL (22), dua kakak beradik yang diperkosa ayak kandung mereka selama sembilan tahun.
Saat ini, sang ibu dari kedua korban juga mengalami depresi berat akibat kejadian yang selama ini menimpa kedua putrinya itu.
Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy mengatakan, ibu dari kedua kakak beradik itu depresi atas kejadian yang menimpa kedua putrinya.
“Saat ini ibu kedua korban mengalami depresi berat, bahkan selalu bolak balik rumah sakit khusus di Nania,” kata Julkisno kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Julkisno mengaatakan sang ibu bersama kedua korban tinggal di rumah neneknya di salah satu kawasan di Kecamatan Teluk Ambon.
Menurutnya, setelah mengetahui kejadian itu, ibu SL dan NL kini harus bolak balik rumah sakit untuk menjalani perawatan.
“Ibu dari kedua korban ini adalah PNS, tapi belakangan sudah tidak masuk kerja lagi karena depresi berat,”ujarnya.
Saat ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi termasuk kedua korban, polisi juga telah membawa kedua korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Atas perbuatan bejat tersangka tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (K54-12).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah yang 9 Tahun Jadikan 2 Putrinya Budak Seks Sadar Perkosa dan Ancam Bunuh Korban"