Karo Terkini
Maling Rumah di Karo Ditangkap, Pelaku Curi Dua Tabung Gas, Celengan dan Uang Tunai
Dua orang pria berinisial PS warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dan MT warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Dua orang pria berinisial PS warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, dan MT warga Desa Tongkoh, Kecamatan Dolat Rakyat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, kedua pria tersebut dilaporkan ke Polres Tanah Karo karena diduga telah melakukan tindakan pembobolan rumah.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, kedua pelaku dilaporkan oleh korban yaitu Perdinan Sembiring.
Berdasarkan keterangan dari korban, ia awalnya mendapat kabar dari adik iparnya bahwa rumahnya dalam keadaan berantakan akibat kemalingan pada Selasa (5/8/2025) lalu.
"Setelah dilakukan pengecekan, korban kehilangan dua tabung gas 3 kg, dua celengan plastik, dan uang tunai sebesar Rp3,7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta," ujar Eriks, Rabu (20/8/2025).
Usai mendapatkan laporan tersebut, Eriks menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tau pelaku dari aksi pembobolan rumah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Eriks menjelaskan pihaknya berhasil mendapatkan informasi tentang pelaku pencurian tersebut.
"Dari pengembangan tim di lapangan, diketahui pelaku berjumlah dua orang. Selanjutnya kita langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tau keberadaan para pelaku," katanya.
Tak menunggu waktu lama, tim yang telah mengetahui keberadaan pelaku langsung mengamankan PS dan MT di Jalan Kabanjahe-Merek, Kecamatan Kabanjahe pada Selasa (19/8/2025) kemarin sekira pukul 16.30 WIB.
Setelah diamankan, tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan pelalu.
Dari tangan keduanya, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas berukuran 3Kg dan satu unit telepon seluler.
Setelah cukup bukti, tim langsung memboyong kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Libur Panjang HUT RI, Okupansi Hotel di Berastagi Capai 90 Persen |
![]() |
---|
Ninja Sawit Ditangkap Warga di Karo dan Diserahkan ke Polsek Mardingding , Pelaku Ambil 46 tandan |
![]() |
---|
38 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Hirup Udara Segar di Momen HUTke-80 RI |
![]() |
---|
45 Orang Anggota Paskibraka Karo Dikukuhkan |
![]() |
---|
Penghuni Panti Sosial UPTD Dinsos Sumut di Berastagi Ikut Semarakkan HUT RI, Ikuti Beragam Lomba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.