Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik Mulai 1 Januari 2020, Kelas III Masih Ditunda

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik Mulai 1 Januari 2020, Kelas III Masih Ditunda

Artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian peserta JKN kelas II membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanan menjadi Rp 42.000 per bulan.

Sebelumnya, Komisi IX dan XI DPR menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III yang diajukan oleh pemerintah.

Penolakan itu merupakan salah satu hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah dan BPJS Kesehatan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019).

"Sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing," ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Supriyatno saat membacakan kesimpulan rapat.

"Serta mendesak pemerintah untuk mencari cara |ain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan," sambungnya.

Komisi IX dan Komisi XI DPR RI juga mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis dari Data Terpadu penentuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program JKN.

Perbaikan ini kata dia, termasuk penyelesaian data cleansing terhadap sisa data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebanyak 10.654.530 peserta JKN yang masih bermasalah.

"Komisi IX DPR RI dan Komisi XI DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil kebijakan untuk mengatasi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan tahun 2019 yang diproyeksikan mencapai Rp 32,84 triliun," kata dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkeu: 1 Januari 2020, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen"

Berita Terkini