Smart SIM atau SIM Pintar Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pengurusan dan Besaran Biaya

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi (Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia. Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

Smart SIM atau SIM Pintar Resmi Diluncurkan, Begini Cara Pengurusan dan Besaran Biaya

TRIBUN MEDAN.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Pintar atau Smart SIM bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia, resmi diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Smart SIM atau SIM Pintar diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).

"Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri dalam sambutannya, Minggu.

Dalam video yang ditayangkan pada peluncuran, untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id.

Baca: Kisah TKW Asal NTB Hilang di Suriah Selama 11 Tahun, Akhirnya Ditemukan Lewat Facebook

Baca: KRONOLOGI Pemuda Bunuh Nenek Gegara Utang Rp 14 Ribu, Sadis! Tubuh Korban Dibakar, Nasib Pelaku Kini

Baca: LOWONGAN KERJA HARI INI - BUMN PT KAI Butuh Pegawai Baru Lulusan SLTA/D3/S1, Syarat Pendaftaran

Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.

Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.

Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.

Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.

Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.

Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.

Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.

Baca: DITERKAM BUAYA, Aksi Heroik Sang Ayah Selamatkan Anaknya, Caranya Gigit Kaki Buaya, Bergulat Melawan

Baca: SIARAN Langsung: Link Live Streaming MotoGP Aragon 2019, Klasemen MotoGP, Marc Marquez Pole Position

Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.

Berbeda dengan SIM lama, Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih.

Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.

Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.

Refdi Andri pernah memberi catatan soal perolehan Smart SIM ini.

Ia menjelaskan, SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM.

Baca: Sandiaga Uno Blak-blakan soal Wagub DKI dan Polemik, Akhirnya Sandi Bilang Jatah PKS

Baca: SPG dan Bayinya yang Baru Lahir Tewas di Kost, Kepala Bayi Sudah Keluar, Ini Aktivitas Terakhirnya

"Manakala ada SIM yang dimiliki atau jatuh tempo masih panjang, itu jangan diganti. Kami tidak lakukan pergantian terhadap hal itu. Tetap ada di tangan pemilik dan berlaku sebagaimana mestinya," kata Refdi.

Kelompok pemilik SIM dengan kondisi ini baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.

Refdi memastikan, proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya.

Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.

"Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya," kata Refdi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bagaimana Mendapatkannya?"

Berita Terkini