Sumut Terkini

BPOM Medan Gerebek Pabrik Mi Kuning Berformalin di Kota Siantar, Pengusaha tak Ditahan

Penulis: Alija Magribi
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGGELEDAHAN - Pabrik mi berformalin di Kota Pematangsiantar digeledah BPOM Medan pada Kamis (21/8/2025) sore.

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- BPOM Medan melakukan rangkaian penggerebekan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (21/8/2025).

Salah satu fokus kegiatan adalah penggerebekan pabrik mi berformalin yang ada Jalan Patimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantat Timur, Kota Pematangsiantar. 

Sebanyak delapan penyidik PNS didampingi oleh Dirkrimsus Polda Sumut dan Dinkes Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pabrik mi berbahaya di Tomuan ini. 

“Pada hari ini, sebenarnya mulai tanggal 20-23 Agustus 2025 kami mulai penyelidikan dan verifikasi informasi dari masyarakat bahwa ada mi berformalin di wilayah ini. Ini kita dapatkan dari Catchman Area Toba dan sekitarnya,” ujar Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri.

Lanjut Martin, ditemukan beberapa tempat memproduksi mi yang mengandung formalin berdasarkan Test Kit, terutama untuk pabrik yang ada di Kelurahan Tomuan ini. 

“Ini memang tertangkap tangan maka kami melakukan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain sampai dengan pemeriksaan saksi lainnya,” papar Martin seraya menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti yang cukup untuk dilakukan proses hukum.

Dari dalam TKP, ditemukan mi kuning basah siap jual sebanyak 12 karung, soda as sebanyak 2 karung, air abu sebanyak 2 drum, air cairan  kekuningan yang diindikasi mengandung formalin sebanyak dua drum, air resep, dan beberapa alat produksi yang dipakai dalam membuat mi kuning. 

“Yang kita sayangkan, (Produk mi) Ini sudah beredar ke beberapa kota di Sumatera Utara,” ujar Martin seraya menyebut total barang yang diamankan bernilai Rp 200 juta lebih. 

Martin pun menyebut bahwa berdasarkan Pasal 136 Jo Pasal 75 dan Pasal 140 Jo 86 UU RI Nomor 18 Tentang Pangan Tahun 2012 menyatakan pelaku didenda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 2 miliar serta pidana penjara maksimal 5 tahun dan paling sedikit 2 tahun. 

Terpisah, Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Fitri Saragih menjelaskan bahwa pemilik usaha berinisial D selama ini memang tidak kooperatif saat pihaknya melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan. 

“Kita pernah mendatangi tempat ini selama dua kali dalam tahun ini, mulai dari Januari dan bulan Juli, namun pemilik usaha tidak kooperatif saat kita datangi. Pengusaha tidak membukakan pintu untuk kita cek aktivitas usahanya,” tutur Fitri. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini