Kecanduan Game Online, Remaja 13 Tahun Dikurung di Kandang Ayam Kaki Diborgol, Berujung ke Polisi

Editor: Tariden Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecanduan Game Online, Remaja 13 Tahun Dikurung di Kandang Ayam Kaki Diborgol, Berujung ke Polisi. Bocah Jember IM (13) dikurung dalam kandang ayam dan kakinya diborgol

Kecanduan Game Online, Remaja 13 Tahun Dikurung di Kandang Ayam Kaki Diborgol, Berujung ke Polisi

EW (41), warga Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tega menyekap anak kandungnya sendiri, MI (13), di kandang ayam.

Sebab, dia merasa kesal dengan anaknya karena kecanduan game online.

Agar tidak kabur, anak tersebut diikat menggunakan menggunakan borgol besi.

“Kejadianya pada Sabtu lalu,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal pada Kompas.com saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).

Menurut dia, penyekapan tersebut berawal saat MI kabur dari rumahnya.

Saat itu, EW menghubungi pengasuh anaknya yang bernama Salma.

Ketika dicari, sang anak ditemukan sedang bermain game online di salah satu warnet di Jalan Riau.

Setelah mendapatkan informasi korban, Salma meminta tolong agar EW memanggil korban.

“Namun, tak kunjung keluar atau mengikuti keinginan ayah kandungnya, akhirnya tersangka ini menarik tangan kiri untuk keluar dan melakukan tindakan kekerasan fisik,” ujar Alfian.

EW memukul korban beberapa kali sehingga mengenai sejumlah bagian tubuh korban.

“Setelah terjadi pemukulan, anak dibawa ke rumah, lalu dilakukan pengikatan dengan menggunakan borgol kecil dan besar,” terangnya.

Namun, karena risih kelihatan warga sekitar, korban ini dipindah ke kadang ayam yang sering digunakan untuk melakukan pemotongan ayam dan lainnya.

“Diikat menggunakan tali ban yang panjang, jari jempol kiri diborgol, pergelangan kaki kanan juga diborgol dengan borgol besar,” papar dia.

Lalu diikat dengan tali van belt pada kayu.

Korban dapat membuka ikatan tersebut menggunakan kompor gas yang ada di sana.

Dia keluar dari tempat penyekapan, meminta tolong pada tetangga, yang bernama Baidi.

Saat itu, korban meminta pakaian pada Baidi.

“Karena ketika diikat, semua ditelanjangi, tidak mengenakan pakaian sehelai apapun,” ujar dia.

Akhirnya, Baidi melaporkan pada Koramil Sukorambi, lalu Koramil melaporkan ke Polsek Sukorambi untuk membuka borgol.

“MI ini mengalami broken home, tidak bersama ibu kandungnya,” ujar Alfian.

Akhirnya EW ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember. Karena perbuatannya ini, dia terancam hukuman lima tahun penjara.

Pelaku sendiri merupakan residivis kasus kekerasan KDRT terhadap mantan istrinya dengan hukuman sembilan bulan penjara.

“Kami lakukan penetapan pada tersangka, kami kenakan Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 tentang KDRT ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember Senin (13/1/2020).

Menurut dia, motif penyekapan ini karena pelaku kesal pada korban yang tidak nurut pada nasihat orangtuanya.

Karena sudah berulang kali diperingati tidak berubah, akhirnya EW kecewa dan tidak bisa mengendalikan amarah hingga melakukan kekerasan fisik.

“Alasan utama adalah tersangka ini melihat anak ini selalu melakukan tindakan di luar kewajaran, dia kencaduan game online, membutuhkan dana dan materi. Sehingga selalu mengambil uang orangtuanya,” tambah dia.

Bahkan, anaknya juga pernah mengambil smartphone untuk kesenangan bermain game online.

“Informasi tersangka dalam BAP, tindakan kekerasan baru pertama kali. Namun, untuk tindakan kenakalan korban sering kali, yaitu sering ambil uang di dalam dompet atau lemari, sekitar Rp 100.000 dengan alasan untuk memberi pulsa,” papar dia.

Kecanduan Game Online, Remaja 13 Tahun Dikurung di Kandang Ayam Kaki Diborgol, Berujung ke Polisi

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Pria yang Menyekap Anak karena Game Online Jadi Tersangka", "Pria Ini Sekap Anaknya yang Kecanduan Game Online di Kandang Ayam"

Berita Terkini