Bule Jerman Divonis 11 Bulan Penjara Kasus Ganja di PN Medan
Warga negara Jerman Bernd Ulrich Heumann (39) divonis 11 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Juang Naibaho
Bule Jerman Dihukum 11 Bulan Penjara Kasus Ganja di PN Medan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga negara Jerman Bernd Ulrich Heumann (39) divonis 11 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong menuturkan, Bernd terbukti menguasai ganja 90,10 gram.
Terdakwa dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 112 ayat 1 yo 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Putusan, sebagai mana diatur dalam pasal 112 maka dengan ini, terdakwa dijatuhi hukuman 11 bulan penjara," ucap Hakim, di PN Medan, Selasa (28/1/2020).
Dalam putusan, Hakim menjelaskan bahwa Bernd bersalah karena telah menguasai narkotika jenis tanaman atau ganja seberat satu ons, dan bertentangan dengan program pemerintah.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa kerena telah terbukti menguasai narkotika jenis ganja, dan bertentangan dengan program pemerintah yang hendak menghapuskan penyalahgunaan narkotika," ujar hakim.
Hakim mempertimbangkan, hal meringankan terdakwa berperilaku sopan, dan tidak pernah dihukum.
"Dipertimbangkan untuk meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, dan merasa kalau di Indonesia ganja itu tidak dilarang karena di negara Jerman diperbolehkan," ucap hakim.
Karena bule berkepala plontos ini tidak mengerti bahasa Indonesia, ia terlihat linglung saat hakim menjatuhkan vonis.
Melalui penerjemahnya, ia berkomunikasi dengan hakim dan menerima putusan tersebut.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra menuntut Bernd dengan kurungan 1 tahun dan 4 bulan.
Dalam dakwaan, Jaksa menjelaskan saat hendak diperiksa kepolisian, Bernd menyembunyikan ganja tersebut di dalam celananya.
"Saat pemeriksaan, polisi menemukan 1 bungkus ganja yang terletak di lantai kamar milik terdakwa. Karena terkejut, terdakwa menyembunyikannya di dalam celana," ujar hakim.
Berdasarkan pantauan Tribun Medan sebelum majelis hakim mengambil keputusan, Penasihat Hukum (PH) terdakwa memberikan surat dari pemerintah Jerman.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bule-jerman-divonis-kasus-ganja.jpg)