Bripda DS Tewas Tertembak (Anggota Sabhara Polrestabes Medan), Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka terkait dengan tewasnya Bripda DS (21) yang tertembak pistol Glock
TRIBUN-MEDAN.com, Anggota Sabhara Polrestabes Medan tewas bersimbah darah di dalam barak Sat Sabhara Polrestabes Medan Jalan Putri Hijau, Medan pada Sabtu (28/3/2020) lalu.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak bahwa korban meninggal karena tertembak oleh rekannya sendiri, Bripda KHN.
Petaka, ketika pelatuk ditarik tiba tiba suara ledakan keras terjadi.
Sejurus kemudian, korban terkapar berlumuran darah, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Putri Hijau namun nyawa korban tidak tertolong.
Terkait peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan satu orang tersangka terkait dengan tewasnya Bripda DS (21) yang tertembak pistol Glock.
• Gejala Virus Corona Ringan, Harus Isolasi di Rumah, Jumlah Pasien Positif Covid-19 di Sumut 20 Orang
Seperti yang diketahui, Bripda KHN yang juga anggota Polri merupakan teman korban.
Dari informasi yang dihimpun pada Selasa (31/3/2020), tersangka diduga tidak sengaja menembak korban karena mengira senjatanya tidak berisi peluru.
Kapolrestabes, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Reskrim, AKBP Maringan Simanjuntak saat memberikan keterangan pers, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan satu orang tersangka.
"Sejauh ini kita sudah melakukan penyidikan dan menetapkan 1 tersangka, Bripda KHN. Sejauh ini ada 11 saksi yang telah dimintai keterangan," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, bahwa pihaknya dalam hal ini penyidik, telah melaksanakan pra rekonstruksi.
Dari hasil tersebut, motifnya yakni yang bersangkutan bercanda sambil menodongkan pistol dan berujung kematian.
• LOWONGAN KERJA di Perusahaan PT Astra Honda Motor Banyak Posisi untuk Lulusan SMA dan S1, Syaratnya
Terkait pistol yang digunakan pelaku, Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa senjata yang dibawa bersangkutan adalah senjata milik Wadir Krimsus Poldasu, AKBP Bagus Oktobrianto.
Namun pihaknya masih mendalami mengapa senjata tersebut bisa ada ditangan yang bersangkutan.
"Kita masih mendalami mengapa senjata itu bisa sampai di tangan yang bersangkutan," jelasnya.
Dari kejadian tersebut, petugas amankan barang bukti berupa, sepucuk senjata api jenis Glock, 1 Magazine, 12 butir peluru, 1 selongsong dan 1 proyektil.
Atas kejadian ini, tersangka bakal dipersangkakan melanggar Pasal 338 KUHPinda tentang Pembunuhan dan Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian (Kealpaan) yang menyebabkan orang lain mati dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Keluarga besar Polrestabes Medan turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Mudah-mudahan ini kejadian terakhir," pungkasnya.
(mft/tri bun-medan.com)