PLN Beri Respons Begini setelah Jokowi Umumkan Biaya Listrik Gratis dan Diskon selama 3 Bulan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.
TRI BUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan, Selasa (31/3/2020).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.
"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) dilansir Kompas TV.
Sementara itu untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni.
Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.
Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.
"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.
Merespon kebijakan dari pemerintah, pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) pun langsung menerbitkan siaran persnya.
Berikut ini siaran pers pihak PLN.
PLN Siap Laksanakan Kebijakan Pemerintah Bebaskan Tagihan Pelanggan 450 VA Dan Diskon 50% Pelanggan 900 VA
Jakarta, 31 Maret 2020 – PLN mendukung penuh kebijakan Pemerintah untuk membebaskan pembayaran listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan memberikan diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.
Keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni 2020.