TERUNGKAP Alasan Michael Pasang Badan Jadi Pembunuh Elvina, sampai Minum Racun dan Tulis Surat Cinta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Michael saat prarekonstruksi di lokasi pembunuhan Elvina di Komplek Cemara Asri, Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (7/5/2020)

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan berhasil menguak teka-teki kasus pembunuhan Elvina (21) di perumahan mewah Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Michael (22), mantan pacar Elvina, yang semula dikira pelaku tunggal ternyata berperan sebagai turut membantu.

Usut punya usut, ia bersedia pasang badan jadi pembunuh Elvina, karena mendapat ancaman.

Bahkan, Michael sampai bersedia minum racun antinyamuk dan tulis surat surat cinta kepada Elvina, sehingga mengarahkan tuduhan dirinya sebagai pembunuh Elvina.

Belakangan diketahui bawah pelaku utama pembunuhan ini adalah Jeffry, yang merupakan teman Elvina dan Michael.

Selain itu, polisi juga menetapkan Tek Sukfen, ibunda Jeffry, sebagai tersangka.

Dalam saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020), Kapolrestabes Kombes Johnny Eddizon Isir membeberkan alasan Michael pasang badan dalam kasus pembunuhan ini.

Kombes Isir menuturkan, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Jeffry dan Tek Sukfen, untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Michael sendiri mengaku mendapat intimidasi dari dua Jeffry dan ibunya.

Saat digiring menuju sel tahanan, Michael menuturkan, dirinya diancam oleh Jeffry dan ibunya, Tek Sukfen. Michael diminta mengakui pembunuhan tersebut dilakukan sendiri.

Ia pun menyebutkan diancam akan dibunuh oleh tersangka Jeffry.

"Saya mau diancam sama dia (Jeffry) dibunuh bang, makanya saya tulis suratnya dan akui membunuh korban," jelasnya kepada Tribun.

Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Halaman
123

Berita Terkini