TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang pembunuhan hakim PN Medan, Jamaluddin, menghadirkan ketiga terdakwa di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).
Dalam sidang tersebut, terungkap adanya hubungan asmara antara Zuraida Hanum (41) dan Jefri Pratama (42).
Terungkap juga bahwa keduanya sering berhubungan intim, bahkan pernah melakukan perbuatan terlarang itu di dalam mobil di daerah Johor.
Hal itu terungkap saat Hakim anggota Imanuel Tarigan menyinggung adanya hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
"Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas," kata Imanuel Tarigan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Jefri. "Iya, yang mulia, pernah," katanya.
• BREAKING NEWS, Cerita Jambret Sadis Tebas Jari Ternyata Rekayasa, Erdina Boru Sihombing Tersangka
• Tinggal di Kuburan Selama 2 Tahun, Maruba Siahaan (62) Luput dari Pendataan Bantuan Sosial Covid-19
Selanjutnya diungkap hakim Imanuel, bahwa Jefri dan Zuraida sudah sering melakukan hal tersebut.
Kemudian ditambahkan oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan keduanya juga pernah melakukan hubungan intim di dalam mobil.
"Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida," kata Jefri.
"Sempat juga kalian melakukan itu di dalam mobil kan? Jujur saja kalian," ucap Erintuah.
"Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor," aku Jefri.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang juga menyinggung frekuensi hubungan intim keduanya.
"Lupa pak, tapi lima kali lebih," kata Jefri.
JPU kemudian mempertanyakan apakah itu menjadi alasan untuk membunuh, namun Jefri menampiknya.
Ia mengaku hanya iba melihat Zuraida tertekan oleh suaminya.