Kasus Pencurian Sarang Walet di Tanjungbalai, Junkis Sebut Dua Nama Temannya

Dua tersangka berinisial MI dan Z ini ditangkap setelah dilakukan pengembangan kasus terhadap tersangka Iwan Junkis.

TRIBUN MEDAN/HO
TIGA kawanan pencuri saranv burung walet (pakai senter kepala) saat berada di Mapolres Tanjungbalai, usai tertangkap di Jalan Masjid, Kota Tanjungbalai pada Jumat (12/6/2020). Aris dan Jul ditangkap berkat nyanyian Iwan Junkis yang lebih dahulu tertangkap sebelumnya. 

TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Irwansyah alias Iwan Junkis (43) yang ditangkap tim Tekab Polres Tanjungbalai pada Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB saat mencuri sarang burung walet dari sebuah bangunan milik Erick, di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, kembali buka suara.

Pria yang mengaku telah sebelas kali melakukan hal yang sama disejumlah lokasi di Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan, menyebut dua nama temannya Muhammad Idris alias Aris (40) dan Zulfikar alias Jul (40) pernah terlibat dalam aksi pencurian sarang burung walet di kawasan Jalan Sutomo Gang Sukadamai, Kota Tanjungbalai.

Aksi kejahatan itu mereka lakukan pada bulan April 2020 lalu.

Polisi pun memburu kedua nama tersebut dan berhasil menangkap Aris dan Jul saat tengah berada di kawasan Jalan Masjid, Kota Tanjungbalai, Jumat (12/6/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Dua tersangka berinisial MI dan Z ini kami tangkap setelah dilakukan pengembangan kasus terhadap tersangka Iwan Junkis yang tertangkap sehari sebelumnya (Kamis)," jelas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (13/6/2020).

Lanjut Putu, tersangka Aris dan Jul akhirnya diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Komplotan Perampok Tauke Burung Walet Diciduk, Beraksi Pakai Penutup Wajah dan Bawa Senpi

Ketika diinterogasi, baik Aris maupun Jul mengakui terlibat dalam aksi pencurian sarang burung walet milik Ang Han Hue, bersama Iwan Junkis.

"Akibat aksi pencurian sarang burung walet pada April lalu, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 20 juta," ungkapnya.

Disebutkan mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan itu, aksi pencurian sarang burung walet di bangunan milik korban dilakukan para tersangka dengan cara masuk melalui lubang ventilasi.

BERITA FOTO Ancaman Virus Corona, Sarang Burung Walet Berkhasiat Sembuhkan Penyakit Paru-Paru

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," sebutnya.

Barang bukti yang disita dari Aris dan Jul berupa satu buah scrab, dua unit senter kepala warna hiyam, seutal tali warna putih sepanjang kurang lebih 10 meter, satu buah ras ransel, dan lainnya.(ind/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved