Upaya Zuraida Hanum Lepas dari Hukuman Mati, Ingat Anak Usia 7 Tahun dan Alasan Bunuh Jamaluddin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zuraida Hanum

"Polisi sudah memanggil beberapa perempuan-perempuannya itu," jelas Zuraida.

Kemudian dikatakannya para wanita tersebut tidak ingin menjadi saksi di persidangan tersebut, namun pihak kepolisan sudah mengetahuinya.

"Memang di persidangan gak ada orang itu. Karena mereka gak mau. Tapi polisi tau nama-nama yang sudah dipanggil itu, perempuan yang sudah dipakai dan dibelikan mobil. Yang dia (Jamaluddin) biayai, sering transfer uang," jelas Zuraida.

Meski begitu, Zuraida tidak menyerah dan bakal menyarankan agar penasehat hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan pidana mati tersebut.

Diketahui, hakim Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Zuraida Hanum dalam sidang online (video conference) di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7/2020).

Banding

Atas putusan tersebut, penasihat hukum Zuraida, Onan Purba, menyatakan sudah diskusi dengan kliennya dan menyatakan banding.

"Kami sudah berkomunikasi dengan klien kami, kami langsung mengambil sikap banding," katanya kepada Tri bun Medan, Rabu(1/7/2020) sore.

Onan Purba, pengacara Zuraida Hanum (TRI BUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)

Menurut dia, pertimbangan Majelis Hakim melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Saya menilai putusan majelis hakim ini tidak tepat dalam mengambil sikap, menurut saya hakim bersikap melanggar hak asasi manusia," ujar Onan.

Dikatakan Onan, majelis hakim tidak mempertimbangkan bahwa Zuraida Hanum adalah seorang ibu dari anak yang masih kecil.

Anak berinisial K tersebut, sambung dia, masih berumur 7 tahun.

"Anaknya itu masih kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orangtua kalau orang tuanya divonis mati," ujarnya.

Dikatakannya, putusan hukum seharusnya tidak berdampak hukum lainnya.

"Jangan sampai, karena putusan hukum menjadi akibat hukum lainnya," katanya.

Halaman
1234

Berita Terkini