Oknum Honorer dan Apoteker Jual Narkotika Golongan IV

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu berhasil amankan pelaku peredaran pil Psikotropika tanpa resep

T R I B U N-M E D A N.com,RANTAU PRAPAT-Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap empat pelaku penjual dan pengedar obat-obatan yang masuk kategori narkotika golongan IV.

Dari keempat tersangka, tiga di antaranya merupakan honorer di RSUD Kota Pinang dan bekerja sebagai apoteker.

Menurut Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MR alias Ridho (24).

BABAK BARU Oknum Polisi Aniaya Saksi Sarpan, Hari Ini Korban dan Pengacara Diperiksa di Polrestabes

"Tim awalnya menangkap tersangka Ridho di Hotel Nuansa, Kota Rantau Parapat pada Rabu (22/7/2020) lalu.

Dari Ridho, kami amankan barang bukti pil Riklona (Klonazepam) sebanyak 21 butir," kata Martualesi, Selasa (28/7/2020).

Dari pengakuan Ridho, barang bukti pil Riklona itu didapatnya dari tersangka ES alias Eko (23). Dia adalah honorer di RSUD Kota Pinang.

"Kami kemudian menghubungi tersangka Eko berpura-pura hendak membeli pil tersebut.

Tersangka Eko menyanggupi bisa menyediakan 50 butir pil Riklona," kata Martualesi.

KRONOLOGI Oknum Anggota DPRD Ini Diduga Menyiksa Warga dengan Mencopoti Kukunya dengan Penjepit

Setelah sepakat, polisi yang menyamar kemudian mengatur pertemuan dengan Eko di RSUD Kota Pinang untuk melakukan transaksi.

Saat itu juga, Eko pun ditangkap dan dibawa ke mako Polres Labuhanbatu.

"Eko ini kemudian menyebut satu nama lain yang merupakan apoteker di RSUD Kota Pinang.

Tersangka lain yang dimaksudkan Eko adalah SDM (27)," kata Martualesi.

Oknum Perwira Polisi Dilaporkan Anak atas Penganiayaan, Sang Ayah Balik Lapor

Tanpa buang waktu, polisi pun meringkus SDM di kediamannya yang berada di Komplek Perumahan AA Residen Kota Pinang.

Dari tersangka SDM, didapati barang bukti 2.240 butir pil Atarax (Alprazolam) dan 40 butir pil Riklona.

Kedua pil tersebut termasuk narkotika golongan IV.

"Tersangka SDM ini kemudian buka suara, bahwa ada satu honorer lain yang bertugas di bagian anastesi RSUD Kota Pinang yang ikut terlibat.

Adapun tersangka lain itu ASH (26)," kata mantan Wakapolsek Medan Barat tersebut.

Selanjutnya, pada Senin (27/7/2020) kemarin, tersangka ASH berhasil diamankan di rumah mertuanya yang berada di Jalan Lintas Cikampak-Riau.

"Dari hasil penyidikan, peredaran obat-obat tergolong narkotika ini sudah berjalan satu tahun.

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan cara membeli dari penyedia obat pertripnya (berisi 10 butir) Rp 100 ribu, dan dijual kembali kepada konsumen seharga Rp.50.000/butir atau satu strip Rp.500.000," kata Martualesi.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dipersangkakan Pasal 60 ayat 3 dan 4 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Jo Permenkes RI nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mft)

Berita Terkini