"Iya, terkait menghina IDI sebagai kacungnya WHO, IDI ikatan apa itu. Kita kan organisasi kan merasa terhina tehadap hal itu," kata Suteja, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Labih jauh lagi, Suteja mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil pemeriksaan polisi.
"Karena ada menghina, saya lapor kalau unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti (polisi). Kalau tidak, ya silakan berargumen di pengadilan," kata dia.
Penjelasan polisi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan terhadap Jerinx.
Laporan dilakukan oleh IDI Bali terkait unggahan Jerinx di akun Instagramnya.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi,
Jerinx pun diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Penulis: Imam Rosidin | Editor: Robertus Belarminus)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judulĀ Unggahan Soal "Kacung WHO" Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya