Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo sudah pernah Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Keppres yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019, saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwnadi, Dahlan mengatakan langkah selanjutnya DPRA akan membawanya dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dalam BAB VII Bagian Kedua mengatur Tugas dan Wewenang DPRA dan DPRK.
Pada Pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPRA mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. (*)
Kabar Perceraian dengan Steffy
Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf buka suara soal hubungannya dengan Steffy Burase yang digosipi telah cerai.
“Saya dan Steffy Burase masih suami istri,” tegas Irwandi yang menghubungi Serambinews.com, Kamis (1/10/2020).
Dalam kesempatan itu, Irwandi Yusuf juga mengatakan dirinya saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, Jawa Barat.
Irwandi dirawat di Rumah Sakit Borromeus, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (26/9/2020) lalu.
Sebelumnya, Irwandi Yusuf yang mengalami masalah pada saluran empedu maupun usus buntunya, sempat menjalani perawatan di di Rumah Sakit Hermina Arcamanik, Bandung.
Steffy Burase saat bersama Irwandi Yusuf ()
RS Borromeus terletak di Jalan Ir Juanda Nomor 100, Lebakgede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, kode pos 40132.
Pilihan pindah rumah sakit ini, kata Darwati, karena dirujuk oleh dokter di RS Hermina lantaran di RS Borromeus ada dokter bedah digestif.
Bedah digestif adalah cabang ilmu kedokteran yang berfokus pada terapi dari aspek pembedahan terhadap permasalahan kompleks di saluran pencernaan.