Pembunuhan Keji di Sunggal

Modus Pembunuhan Keji di Sunggal, Pancingan Sang Wanita Berhubungan Intim Hingga Gasak CBR 150R

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi memaparkan kasus pembunuhan Reval Fahrudin (18), warga Binjai yang ditemukan tewas pada 2 November 2020, di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepolisian mengungkap modus pembunuhan Reval Fahrudin (18), warga Binjai yang ditemukan tewas di Jalan Wakaf Dusun IV Desa Serba Jadi, Sunggal.

Tersangka YF (17) seorang ibu rumah tangga, warga Jalan Danau Lau Tawar Kelurahan Sumber Karya, Binjai, berperan memancing korban dengan mengajak berhubungan intim.

Setibanya di lokasi kejadian, dua tersangka lainnya kemudian menghabisi nyawa Reval.

Usai dibunuh, para pelaku menggasak barang-barang milik korban Reval yaitu CBR 150 dan ponsel Xiaomi Note 4X

Adapun dua tersangka yang mengeksekusi korban, yakni YP alias W (23) warga Jalan Paya Bakung, Dusun VII Diski, Kecamatan Sunggal, dan AR (15) warga Jalan Banten KM 14,5 Desa Diski, Kecamatan Sunggal.

Baca juga: Wagub Ijeck Daftar Calon Ketua Golkar Sumut, Gubernur Edy: Anak Buah Saya Selalu Saya Dukung

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara, Sebut UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan Berpotensi Dibatalkan MK

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, korban tewas dengan 42 luka tusukan.

"Awalnya pada 2 November 2020 sekitar pukul 21.00 WIB dari Unit Reskrim Polsek Sunggal menerima informasi dari masyarakat bahwa ditemukan sesosok mayat di Jalan Pertanian.

Kemudian polisi mendatangi TKP dan betul ditemukan sesosok mayat bahwa terdapat pada sekitar 42 lubang yang diperkirakan bekas tusukan.

Sehingga yang kita duga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia," ungkapnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).

Riko menyebutkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sunggal, mengarah pada 3 tersangka.

"Kita dapatkan ada tiga tersangka yaitu saudara YP alias W umur 23 tahun dan saudara AD ini umur masih 15 tahun.

Kemudian yang perempuan saudara YF umur 17 tahun ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Danau Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai," ungkapnya.

Riko menjelaskan modus para tersangka adalah mengumpan seorang wanita melalui medsos.

"Modus mereka ini adalah tersangka perempuan berkenalan dengan calon korban melalui medsos, dalam hal ini yang digunakan adalah Facebook.

Halaman
12

Berita Terkini