Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini Janji Nora Alexandra pada Sang Suami : Semua Akan Baik-baik Saja
TRIBUN-MEDAN.com- I Gede Ari Astina atau Jerinx SID divonis 1 tahun 2 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta rupiah.
Jerinx terbukti bersalah telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.
"Menyatakan I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan dengan sengaja
dan tanpa hak mengunggah ujaran untuk menyebar kebencian
Baca juga: Menyedihkan Wanita 18 Tahun Ini, Diceraikan Suami, Dihamili Ayah sebelum Menikah, Anak Sudah 4 Tahun
antar ras golongan sebagaimana tuntutan alternatif pertama JPU," tutur ketua majelis hakim, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (19/11/2020) dikutip dari YouTube PN Denpasar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Jerinx tiga tahun penjara dengan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 2 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah.
Apabila tak dibayar diganti kurungan satu bulan," kata hakim.
Menanggapi vonis tersebut, Jerinx SID masih akan mempertimbangkan akan melakukan banding atau tidak.
"Setelah berdiskusi dengan tim Kuasa Hukum saya pikir-pikir yang Mulia," kata Jerinx.
Suami Nora Alexandra tersebut ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak 16 Juli 2020 silam.
Baca juga: Nikita Mirzani Blak-blakan Urusan Ranjang sama Gofar, Bongkar Para Lelaki yang Pernah Tidur Bareng
Sebelumnya Jerinx naik pitam dan tidak terima mendengar tuntutan yang dijatuhkan padanya.
Dirinya menantang orang yang ingin memenjarakannya.