TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terdakwa Andi Arvino (35) oknum polisi yang bertugas di Polrestabes Medan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU M Rizqi Darmawan, dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/11/2020).
Menurut JPU, terdakwa Andi terbukti kedapatan memiliki sabu seberat 0,34 gram sisa konsumsi di rumahnya.
"Menuntut Andi Arvino dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Pada sidang sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi dari dua petugas Propam Polrestabes Medan, Bukhori dan Deni Hamdani, diketahui bahwa terdakwa ditangkap setelah ditemukan sisa sabu dari rumahnya.
"Kami diperintahkan Kasi Propam pak hakim, untuk menggeledah rumah terdakwa. Dan saya temukan pipet sisa pakai dari saku sebelah kiri baju dinasnya pak hakim," ungkap kedua saksi, di hadapan hakim ketua Dominggus Silaban.
Seusai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.
"Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar (sabu). Kalau pengakuannya sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat tes urine, positif," jelasnya.
Mengutip surat dakwaan, pada 13 Februari 2020 terdakwa Andi Arvino menemui penjual sabu di Jalan Kapten Muslim Kota Medan.
Setelah menerima sabu, lalu terdakwa membawanya ke Blok B RTP Polrestabes Medan untuk diberikan kepada Benget (DPO).
Lalu Benget memberikan uang sebesar Rp 600 ribu sebagai upah terdakwa menjemput sabu tersebut.
Setelah itu pada 14 Februari 2020 terdakwa menerima uang sebesar Rp 1 juta dari saksi Wilson EM Sitorus untuk mengambil sabu di Jalan Aksara Kota Medan.
Setelah bertemu dengan penjual sabu tersebut, lalu terdakwa menerima 1 gram sabu dari penjual barang haram itu.
Selanjutnya terdakwa membawa sabu tersebut ke Blok B RTP Polrestabes Medan.
Sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa menyerahkan sabu tersebut kepada saksi Wilson, dan memberikan uang sebesar Rp 500 ribu kepada terdakwa sebagai upah.
Kemudian, pada 18 Februari 2020 tiga anggota Propam Polrestabes Medan melakukan penggeledahan di rumah Andi Arvino.