JUMLAH Cuti Bersama Setelah Libur Akhir Tahun Dipangkas Pemerintah dan Libur Tahun Baru 2021

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalender, tanggal Cuti dan Libur Bersama

TRIBUN-MEDAN.com - JUMLAH Cuti Bersama Setelah Libur Akhir Tahun Dipangkas Pemerintah dan Libur Tahun Baru 2021.

Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama akhir tahun 2020.

Libur panjang akhir tahun ini dipangkas sebanyak tiga hari.

Baca juga: KRONOLOGI Tiara (17) Dirampok 4 Pria di Angkot Trayek Medan - Belawan, Terjatuh hingga Terseret

Hal tersebut dijelaskan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi didampingi sejumlah menteri lainnya.

Ia menjelaskan, secara teknis ada pengurangan hari libur cuti bersama sebanyak tiga hari.

Baca juga: BERLAKU LIBUR 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2020

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.

Di antaranya yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30

Baca juga: TERNYATA Massa yang Menggeruduk Rumah Menko Polhukam Mahfud MD Protes Pemeriksaan Habib Rizieq

Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).

Para menteri yang hadir ini untuk membahas cuti bersama yakni PANRB untuk cuti ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.

"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.

Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.

Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.

“Jadi libur tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.

Ilustrasi kalender (Tribun Timur - Tribunnews.com)

Kemudian, kata Muhadjir, tanggal 28,29, dan 30 Desember tidak ada libur.

Halaman
1234

Berita Terkini