JUMLAH Cuti Bersama Setelah Libur Akhir Tahun Dipangkas Pemerintah dan Libur Tahun Baru 2021

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kalender, tanggal Cuti dan Libur Bersama

TRIBUN-MEDAN.com - JUMLAH Cuti Bersama Setelah Libur Akhir Tahun Dipangkas Pemerintah dan Libur Tahun Baru 2021.

Pemerintah resmi memangkas jumlah cuti bersama akhir tahun 2020.

Libur panjang akhir tahun ini dipangkas sebanyak tiga hari.

Baca juga: KRONOLOGI Tiara (17) Dirampok 4 Pria di Angkot Trayek Medan - Belawan, Terjatuh hingga Terseret

Hal tersebut dijelaskan oleh Menko PMK Muhadjir Effendi didampingi sejumlah menteri lainnya.

Ia menjelaskan, secara teknis ada pengurangan hari libur cuti bersama sebanyak tiga hari.

Baca juga: BERLAKU LIBUR 9 Desember, Daftar Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional Desember 2020

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi bersama para menteri.

Di antaranya yakni Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko, seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Secara teknis, keputusan libur panjang dan cuti bersama dipangkas 3 hari, 28, 29 dan 30

Baca juga: TERNYATA Massa yang Menggeruduk Rumah Menko Polhukam Mahfud MD Protes Pemeriksaan Habib Rizieq

Setelah keputusan ini akan kesepakatan yang akan ditandatangan oleh MenPANRB, Menaker, dan Menag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/12).

Para menteri yang hadir ini untuk membahas cuti bersama yakni PANRB untuk cuti ASN, Menaker cuti libur karyawan swasta, Menag terkait dengan libur hari keagamaan.

"Hari ini, Insyallah ditandatangan dan diberlakukan mulai setelah tanda tangan," kata dia.

Muhadjir menjelaskan, libur Natal dan Tahun Baru tetap yaitu tanggal 25 Desember dan 1 Januari.

Kemudian, ada pengganti hari libur Lebaran sebanyak satu hari.

Dengan begitu, libur akhir sebagai berikut: mulai 24-27 Desember adalah libur Natal.

“Jadi libur tanggal 24, 25,26,27, 24 dan 25 libur Natal, 26 otomatis Sabtu dan 27 Minggu," kata Muhadjir.

Ilustrasi kalender (Tribun Timur - Tribunnews.com)

Kemudian, kata Muhadjir, tanggal 28,29, dan 30 Desember tidak ada libur.

Kemudian tanggal 31 Desember libur sebagai pengganti libur Libur Lebaran dan tanggal 1 Januari juga libur.

"Karena 1 Januari dan 2 adalah Sabtu, tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur," kata dia.

Baca juga: Manajemen PSMS Tetapkan Pemain Kumpul 10 Desember, Gomes de Oliveira Bakal Tiba Lebih Dulu

Semula, cuti bersama akhir tahun berlangsung dari 24 Desember 2019 hingga 3 Januari 2021.

Cuti bersama ini terbilang libur panjang.

Selain libur Natal dan Tahun Baru, ada cuti bersama Lebaran tahun ini yang digeser ke akhir tahun akibat pandemi corona, menjadi 28-31 Desember 2020.

Muhadjir menjelaskan, pengurangan jumlah libur akhir tahun ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Baca juga: UPDATE Cuti Bersama dan Daftar Libur Nasional, Desember 2020| Pilkada 9 Desember Libur Nasional

Langkah ini juga sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang meminta cuti bersama akhir tahun dikurangi.

Ilustrasi Tanggal Merah (gadaian/Tribun Jogja)

Sebelumnya, dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi sudah meminta para menterinya untuk menggodok pemangkasan jumlah hari libur.

"Yang berkaitan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Idul Fitri, Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir Effendy saat memberikan konferensi pers usai ratas di Istana Merdeka, Senin (23/11).

Libur nasional dan cuti bersama tahun 2021

Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2021.

Dikutip dari menpan.go.id, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Hal ini tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

5. 2 April: Wafat Isa Al Masih

6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah

9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Nata

Baca juga: Begini Perubahan Bayi Kembar 7 yang Hebohkan Dunia Pada 23 Tahun Lalu, Kini Sudah Dewasa

Baca juga: Berikut Potret Transformasi Nur Afilah setelah Dinikahi Pria Afrika yang Sempat Viral Tahun Lalu

Baca juga: Begini Perubahan Bayi Kembar 7 yang Hebohkan Dunia Pada 23 Tahun Lalu, Kini Sudah Dewasa

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  dan Kontan.co.id  

Berita Terkini