UPDATE Cuti Bersama dan Daftar Libur Nasional, Desember 2020| Pilkada 9 Desember Libur Nasional

UPDATE Cuti Bersama dan Dafar Libur Nasional, Desember 2020| Pilkada 9 Desember Libur Nasional

Editor: Salomo Tarigan
gadaian/tribunnews
UPDATE Cuti Bersama dan Dafar Libur Nasional, Desember 2020| Pilkada 9 Desember Libur Nasional 

TRIBUN-MEDAN.com - UPDATE Cuti Bersama dan Dafar Libur Nasional, Desember 2020| Pilkada 9 Desember Libur Nasional

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.

Baca juga: HARGA EMAS Hari Ini, Harga Emas Batangan Dibanderol Rp 1.962.000| Rincian Harga Emas

Pada bulan Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

Baca juga: Dua Sekawan Pelaku Bongkar Rumah Ditangkap Personel Polsek Patumbak

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Baca juga: Gelar Rapat Perdana, FAJI Medan Tentukan Program Kerja Jangka Pendek dan Panjang

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS"

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved