Kalender 2021

DAFTAR LIBUR Nasional, Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2021 Ditetapkan Pemerintah| Kalender 2021

LIBUR Nasional, Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2021 yang Ditetapkan Pemerintah| Kalender 2021

Editor: Salomo Tarigan
kemenkopmk.go.id
LIBUR Nasional, Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2021 

TRIBUN-MEDAN.com - LIBUR Nasional, Cuti Bersama dan Libur Idul Fitri 2021 yang Ditetapkan Pemerintah| Kalender 2021

Informasi terbaru, Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 Masehi.

Keputusan ini merujuk ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Baca juga: BOCORAN Formasi CPNS 2021 dari MenPAN RB, Dikabarkan 1,2 Juta Formasi, Siapkan Dokumen Berkas Anda

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Muhadjir mengungkapkan ada beberapa perubahan pada waktu cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir.

Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.

CEK KALENDER 2021 DISINI : Klik   LINK

Apa itu kalender ?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved