Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kini Tersangka Berita Bohong Swab di RS Ummi

Editor: Tariden Turnip
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kini Tersangka Berita Bohong Swab di RS Ummi. Habib Rizieq Shihab mengangkat tangannya yang terikat saat digiring ke mobil tahanan

TRIBUN-MEDAN.COM - Rizieq Shihab Positif Covid-19 tapi Mengaku Sehat, Kini Tersangka Bareng Menantu dan Dirut RS Ummi 

Tak hanya menyandang status tersangka kasus kerumuman Petamburan dan Megamendung, kini Habib Rizieq Shihab (HRS) atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan polisi sebagai tersangka menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dalam kasus tes swab di RS UMMI, Bogor. 

Rizieq Shihab dijerat dengan pasal Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong.

Bareskrim Polri menjelaskan pasal tersebut diterapkan terkait berita bohong yang pernah dikatakan Rizieq Shihab soal kondisinya di RS UMMI.

"Diketahui bahwa (Rizieq) sudah positif Covid-19 itu tanggal 25 November.

Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).

Pernyataan tersebut, dikatakan Andi, disebarkan melalui kanal Youtube Front TV.

"Kan khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV," ujarnya.

Selain Rizieq Shihab, Andi juga mengatakan RS Ummi Bogor turut menyebarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi Rizieq melalui media massa.

"Kan, khusus untuk Rizieq dia lewat Front TV sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers," ucapnya.

Peran menantu

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketiganya yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq, dan dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI Bogor.

Polri menjelaskan soal peran Habib Hanif dalam kasus ini.

Hanif disebut melanggar Pasal 55 atau 56 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Halaman
12

Berita Terkini