Ayah Biadab Yang Cabuli 5 Anak Kandung Ternyata Pernah Dipenjara Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah biadab S (39) di Medan Perjuangan yang cabuli 5 anaknya ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba.  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ayah biadab S (39) di Medan Perjuangan yang cabuli 5 anaknya ternyata pernah dipenjara dalam kasus narkoba.

Para korban yaitu anak korban N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).

Hal ini disampaikan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, Jumat (20/2/2021). 

"Pelaku pernah dihukum dalam kasus Narkoba dan vonis 2,5 tahun," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021).

Ia menyebutkan dari pengakuan dari istri pelaku A (38) bahwa dirinya sering bertengkar dengan pelaku dan pelaku sering melakukan kekerasan fisik.

"Sehingga pelapor pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," jelasnya. 

Martuasah menjelaskan selanjutnya kronologi tanggal 8 Februari 2021 pelapor dihubungi oleh anak korban berinisal VL dan mengajak pelapor untuk bertemu.

"Pada tanggal 8 Februari 2021, pelapor bertemu  dengan anak korban VL dan N dan kedua anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku ada beberapakali kali melakukan perbuatan cabul terhadap mereka," jelasnya.

Ia menyebutkan lalu pada tanggal 9 Februari 2021, ibu korban menemui kepling dan menceritakan perbuatan pelaku.

Kemudian pelapor menghubungi anak berinisia RA utk mengantarkan ketiga anak korban lainnya menemui pelapor , dan kemudian pelapor membawa ketiga anak korban.

"Kemudian ketiga anak korban menerangkan kepada pelapor bahwa pelaku sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap korban," tutur Mardianta.

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA  Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Jumat (19/2/2021).

"Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Halaman
12

Berita Terkini