TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kisruh di internal Partai Demokrat, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mereka menggandeng mantan Pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai pengacaranya.
Gugatan ini terkait dengan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (5/3/2021) lalu.
Hasil kongres itu memilih Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat.
Dalam gugatan ini, kubu AHY didampingi 13 kuasa hukumnya yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW.
Gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum, yang sebagian besar adalah kader yang dipecat.
Dalam laporan yang terigister dengan nomor 172/Pdt.Sus-Parpol/2021PNJakartaPusat, BW mengatakan, dua di antara yang digugat adalah Jhoni Allen Marbun serta Darmizal.
"Pokoknya saya kasih clue-nya aja, sebagian besar mereka yang terlibat kongres yang mengorganisir kongres. Dan kami menduga mereka yang patut bertanggungjawab terhadap brutalitas demokrasi. Yang pasti Jhoni Allen, Darmizal, disebut kemudian," kata Bambang di PN Jaksel, Jumat (12/3/2021).
Jhoni Allen merupakan eks kader Partai Demokrat yang bertindak sebagai pimpinan sidang dalam KLB Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai.
Sama halnya dengan Jhoni Allen, Darmizal juga merupakan eks kader Partai Demokrat yang ikut menginisiasi jalannya KLB.
Dengan dilayangkan gugatan pihaknya ke PN Jakpus, maka Bambang berharap konflik yang terjadi bisa menjadi diskusi masyarakat luas. Sebab, kata dia, konflik yang dinilai sebagai brutalitas demokrasi ini bukan hanya persoalan dari Partai Demokrat, tapi persoalan demokrasi di Indonesia.
"Mudah-mudahan di pengadilan ini akan memuliakan. Jadi filosofi dasar bangsa ini ingin mewujudkan negara hukum yang demokrasi jadi itu kata kuncinya," jelas Bambang.
Ketika ditanya soal keterlibatan KSP Moeldoko dalam gugatan tersebut, Bambang tidak memberikan penjelasan yang lebih detail.
Dirinya hanya menyatakan, status keabsahan Moeldoko dalam keterlibatannya di KLB Deli Serdang, yang ditunjuk sebagai ketua umum, namun bukan dari perwakilan yang memiliki suara sah.
"Kita enggak masuk ke situ, nanti pada saatnya akan disampaikan, tapi kayaknya terlalu pagi. Itu (Moeldoko) contohnya, orang yang tidak punya dasar masuk (partai), ditunjuk oleh orang yang tidak mempunyai dasar, kemudian minta diakui," tuturnya.
"Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi, tindakan-tindakan seperti ini, ini bukan sekadar abal-abal, ini brutalitas demokratik terjadi di negara ini pada periode kepemimpinannya Pak Jokowi," lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan kasus ini tidak hanya mengancam partai namun juga masyarakat, bangsa dan bernegara. Karena kasus ini ada nama pejabat negara yakni Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang terlibat kisruh ini.
"Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Apa itu, kalau hak orpol (organisasi politik) yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kayak begini, maka kemudian sebenarnya kita, negara kita itu sedang terancam," jelas Bambang.
Sementara, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, gugatan ini dilayangkan untuk 10 pihak yang diduga melanggar hukum.
"Kami adalah tim pembela demokrasi, tepatnya kami punya 13 anggota akan melaporkan. Yang kami lakukan adalah gugatan melawan hukum. Ada 10 orang yang tergugat," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021).
Kendati demikian, Herzaky tidak memerinci 10 nama tergugat yang dimaksud, serta tidak menerangkan secara detail gugatan tersebut dilayangkan untuk kubu siapa.
Namun, kata dia, 7 dari 10 orang yang tergugat itu merupakan eks kader partai yang sudah dipecat.
Kata Herzaky, seluruh kader yang digugatnya hari ini dinilai telah melanggar pasal 26 UU Partai Politik.
"Bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat," jelasnya.
Para tergugat juga dinilai melanggar hukum konstitusi Partai Demokrat yang diakui oleh negara.
Selanjutnya, kata Herzaky, para tergugat juga dinilai melanggar konstitusi negara yang berlandaskan pada pasal 1 UUD 1945, tentang negara hukum yang demokratis.
"Kami datang ini ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami dalam memperjuangkan keadilan, dalam menegakkan keadilan dan kebenaran," tegasnya.
Herzaky Mahendra Putra merinci kuasa hukum yang dihadirkan Partai Demokrat kubu AHY adalah Bambang Widjojanto, Rony E Hutahean, Iskandar Sonhadji, dan Budi Setyanto.
Selain itu terdapat nama Abdul Fickar Fadjar, Aura Rakhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban.
"Total kuasa hukum di sini yang kami daftarkan, ada 13 orang," ujarnya.
Ditertawakan Denny Siregar
Di tempat terpisah, aktivis media sosial, Denny Siregar menertawakan penunjukkan Bambang Widjojanto alias BW sebagai salah satu tim kuasa hukum Partai Demokrat dalam menghadapi kelompok Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Denny Siregar, teringat dengan kiprah Bambang Widjojanto ketika menjadi kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno saat menjalani sidang gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Dimana, saat ini pihak Prabowo tidak berhasil menggugat hasil pilpres.
Denny pun meyakini, pihak Agus Harimurti Yudhono akan kalah menghadapi kubu Moeldoko.
"Haha jadi inget waktu Bambang bela @prabowo di MK. Gua kira bawa barbuk pake truk kontainer, ternyata kontainer plastik.. Udah pasti kalahnya @AgusYudhoyono kalo gini," tulis Denny di akun media sosialnya, Jumat (12/3/2021).
Ini Respon Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin
Sementara itu, Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut pernyataan tim kuasa hukum Demokrat Bambang Widjojanto (BW) lucu dan mengelikan.
Ngabalin memberikan kritikan keras terkait pernyataan Bambang Widjojanto menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat yang melibatkan oknum pemerintah adalah ancaman Demokrasi.
"Waktu saya ditanya, apa komentar saya atas pernyataan Bambang Widjoyanto? Komentar saya; lucu geli dan jijik. Ada orang Demokrat, masalahnya masalah internal partai, kemudian yang bikin KLB orang Demokrat, kok Jokowi yang jadi bulan-bulanan,” jelas Ngabalin.
Menurut Ngabalin pernyataan BW menyesatkan. "Di mana logikanya masalah internal partai politik kemudian partai itu dinilai telah diserang, kemudian negara, kekuasaan dan pemerintahan diserang, kemudian ada brutalisme demokrasi? lucu," ungkapnya.
Dia menilai kata brutal sepatutnya tidak diucapkan oleh BW. Ngabalin justru mempertanyakan siapa yang melakukan tindak kekerasan dalam kesemerawutan PD.
"Siapa yang anda maksud dengan brutal itu, diera pak Jokowi siapa yang kurang ajar, yang anda masuk siapa ? Masa seorang BW berbicara seperti itu aduh sayang sekali," ungkapnya.
Sementara itu Ngabalin meminta agar BW bertindak selayaknya pengacara yang profesional. Yaitu tidak menabrak hukum.
Ngabalin menjelaskan pemerintah akan bekerja secara profesional termasuk dalam masalah ini. “Pemerintah pasti bekerja secara profesional ada undang-undangnya, ada ART,”ujar Ngabalin.
(*/Tribunmedan.id)
Artikel dikompilasi dari Wartakotalive.com dari yang berjudul:Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Demokrat, Denny Siregar Tertawa: Sudah Pasti AHY Kalah Dan Tautan Artikel Kompas TV : https://www.kompas.tv/article/155063/videos/bw-sebut-brutalitas-demokrasi-era-jokowi-ini-kata-ngabalin.