TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan mengusulkan sebanyak kurang lebih 2.500 tenaga guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada pembukaan CPNS tahun 2021.
Sementara formasi untuk CPNS di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang sudah diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI ada sekitar 350 formasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Muslim Harahap kepada tribun-medan.com, Selasa (13/4/2021).
"Sudah kita usulkan ke Kementrian. Untuk PPPK guru ada sebanyak 2.500 kurang lebih, karena berdasarkan analisa kita prioritas tahun ini ada perekrutan PPPK," ujarnya.
Menurut Muslim, pengusulan formasi guru PPPK untuk Kota Medan di pembukaan seleksi CPNS tahun ini adalah karena kebutuhan besar tenaga pendidik khususnya guru SD.
"Berdasarkan analisa kebutuhan kita, untuk lima tahun ke depan yang kita butuhkan jumlah segitu. Itu untuk SD dan SMP, tapi yang pasti paling banyak yang dibutuhkan adalah guru SD," terang Muslim.
Ia pun mengatakan, bagi PPPK pembatasan usia mendaftar bisa lebih dari 35 tahun. Hal ini berbeda dengan ASN non PPPK.
"Kenapa pemerintah merekrut PPPK, karena CPNS itu maksimal usianya 35 tahun. Jadi tidak semua bisa mendaftar. Makanya dibuatlah PPPK sebagai jalur alternatif di mana kontrak kerjanya berakhir dengan perjanjian tertentu," ungkapnya.
Muslim mengatakan, jumlah yang diusulkan oleh Pemko Medan tersebut hingga kini belum mendapatkan keputusan dari Kemenpan RB.
"Tapi itu masih kita usulkan ya, belum ada keputusan dari Kementrian. Kita masih menunggu karena keputusan ada di mereka, kita hanya peran bantu saja," tuturnya.
Namun, Muslim memastikan bahwa dari jumlah pengusulan formasi yang diajukan, kemungkinan besar yang diterima kurang dari jumlah yang diusulkan.
"Yang jelas kurang, tidak mungkin lebih. Karena mereka membuat keputusan berdasarkan pengusulan kita," katanya.
Sebelumnya diberitakan, setiap tahunnya ada sekitar 500 sampai 700 guru yang pensiun atau sudah habis masa jabatan di Kota Medan.
Hal ini, kata Muslim, menyebabkan adanya kekurangan tenaga pekerja guru di Kota Medan dari tahun ke tahun.
"Saat ini kalau di Kota Medan yang paling dibutuhkan itu guru. Guru kita masih kekurangan, terutama guru SD," ujar Muslim kepada tribun-medan.com beberapa waktu lalu.
Menurut Muslim, ada beberapa penyebab besarnya angka guru yang memasuki purna jabatan guru dari sekitar 10 tahun yang lalu adalah karena kecilnya perekrutan guru jika dibandingkan sebelum tahun 90-an.
"Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa perekrutan sebelum tahun 90-an itu masih lebih besar jika dibandingkan dengan yang sekarang. Makanya jumlahnya sangat drastis menurun," ucapnya.
"Sementara beberapa tahun ke belakang rekrutmen tenaga guru sedikit, kalaupun ada, pemetaan masih belum efektif karena banyak guru yang sudah dalam jabatan meminta pindah tugas. Sehingga tidak merata jumlah guru di masing-masing sekolah," tambahnya.
Muslim berujar, sebagai jabatan fungsional, tugas guru sangat berbeda jika dibandingkan dengan formasi ASN lainnya.
Hal ini dikarenakan ada banyak aspek yang harus dipahami oleh guru karena berkaitan dengan mendidik generasi bangsa.
"Banyak orang pintar, tapi tak pandai menyampaikan kepintarannya. Mengajar itu bukan hal yang mudah," ungkapnya.
Sebag solusi, menurut muslim skema perekrutan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) merupakan solusi dalam meminimalisir kesenjangan jumlah guru setiap tahunnya.
Hal ini dikarenakan ada ikatan kerja tertentu yang dibebankan kepada PPPK jika dibandingkan dengan guru ASN pada umumnya. Serta mengurangi potensi perpindahan daerah tugas yang tidak semestinya.
"Kalau ASN dia, sudah 5 tahun bertugas, misalnya suaminya pindah ke daerah lain. Diurus nya pindah tugas. Entah dengan cara bagaimana nanti keluar surat pindah nya kan. Itu yang buat tidak merata penugasan guru-guru di daerah itu. Ada yang kekurangan, ada yang berlebih," ungkapnya.
Kemudian, Muslim juga menuturkan bahwa perlu diadakan prioritas untuk Pekerja Harian Lepas (PHL) atau sering disebut dengan guru honorer yang didahulukan untuk mengikuti rekrutmen PPPK.
Sehingga meminimalisir adanya rekrutmen guru dari luar daerah ataupun guru yang tidak pernah bertugas sebelum nya.
"Jadi perekrutan PPPK ini yang didahulukan harus yang PHL itu. Jadi ada yang diprioritaskan, apalagi misalnya ada PHL yang sudah sangat lama bekerja di sekolah tersebut. Selama ini mereka gajinya kan disubsidi oleh dana BOS dan juga pemerintah daerah," tuturnya.
(cr14/tribun-medan.com)